Karya Ilmiah
TESIS (2438) - Pendaftaran Penggabungan Bidang Atas Tanah Bersertifikat Hak Milik Dengan Tanah Yang Belum Terdaftarkan Untuk Memperoleh Sertifikat Hak Atas Tanah yang Baru
Pendaftaran karena perubahan data fisik merupakan kegiatan administrasi
dalam pendaftaran tanah yang dilakukan karena terjadinya perubahan atas obyek
hak atas tanahnya. Slah satu dari pendaftaran tanah karena perubahan fisik
adalah penggabungan bidang tanah yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan
Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Penggabungan bidang tanah dapat dilakukan terhadap dua bidang tanah atau
lebih yang sama status haknya ( misalnya : sama – sama hak milik ) dan juga
sama pemegang hak atas tanahnya serta letak masing – masing bidang tanah
berbatasan. Pendaftaran penggabungan bidang – bidang tanah dilakukan dengan
menyatakan tidak berlaku lagi surat ukur, buku tanah dan sertipikat lama dan
membuatkan surat ukur, buku tanah dan sertipikat baru untuk bidang hasil
penggabungan
Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Penggabungan, Sertipikat
031314253001 | 2438 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain