Karya Ilmiah
TESIS (2436) - Pembebanan Jaminan Hipotek Atas Kapal Laut Dalam Proses Pembangunan
Dalam hal perjanjian kredit antara perusahaan pembuat kapal laut sebagai
debitur dengan bank sebagai kreditur akan melahirkan suatu perikatan, yakni
perikatan pokok yaitu perjanjian utang piutang. Pembiayaan yang akan dilakukan
oleh bank tersebut tentunya akan bernilai sangat besar yang juga akan
mengandung risiko yang besar pula. Oleh karena itu, perjanjian kredit tersebut
layaknya ditopang dengan suatu lembaga jaminan, dalam hal ini adalah lembaga
jaminan hipotek, yang mana obyek dari hipotek adalah kapal laut dengan ukuran
diatas 7 GT (Grosse Tonnage) atau paling sedikit 20m3 isi kotor dan sudah dicatat
dan terdaftar dalam Daftar Kapal Indonesia yang dilakukan oleh Pejabat Pendaftar
dan Pencacat Baliknama Kapal. Dalam praktiknya, perjanjian jaminan kebendaan
yang diperjanjikan antara kreditur dengan debitur adalah kapal laut yang masih
dalam proses pembangunan atau yang akan dibuat, hal ini tentu sangat bertolak
belakang dengan ketentuan yang terdapat didalam Pasal 1175 ayat (1) BW.
Fokus dalam penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis mengenai
kapal laut yang dalam proses pembangunan dan lembaga jaminan yang
membebani kapal laut yang dalam proses pembangunan.
Pendekatan penelitian hukum ini adalah menggunakan pendekatan
konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-
undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang
ditangani.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa,
kapal laut yang masih dalam proses pembangunan dapat dijadikan agunan,
sebagaimana yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 33 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, namun kapal laut yang
dimaksud sudah didaftarkan sementara, sebagaimana yang disebutkan dalam
Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13
tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, yang mana syarat penting
untuk dapat dibuatkan Akta Pendaftaran Kapal Sementara adalah apabila kapal
yang dalam proses pembangunan tersebut telah mencapai 50% atau paling sedikit
secara fisik telah mencapai tahap penyelesaian bangunan lambung, geladak utama,
dan seluruh bangunan atas. Lembaga jaminan yang membebani kapal laut dalam
proses pembangunan adalah lembaga jaminan hipotek. Penghipotekkan kapal
tidak akan lepas dari perjanjian kredit yang menjadi perjanjian pokok, sedangkan
jaminan hipotek merupakan perjanjian accessoir atau tambahan. Pembebanan
hipotek dilakukan di Kantor Syahbandar dimana kapal tersebut didaftarkan,
dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal, dan dicatat di
dalam Daftar Induk.
Kata Kunci : Jaminan, Hipotek, Kapal Laut dalam Proses Pembangunan.
031324153013 | 2555 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain