Karya Ilmiah
TESIS (2435) - Pertanggungjawaban Pidana Oleh Pelaku Tindak Pidana Terkait Pemalsuan Website Bank
Perkembangan tindak pidana siber dibidang perbankan di Indonesia lebih
bervariasi walaupun pada awalnya didominasi oleh kejahatan penipuan dengan
menggunakan kartu kredit orang lain dalam transaksi melalui internet (carding)
setelah itu bermunculan modus-modus kejahatan baru lainnya di Indonesia yaitu
kejahatan pemalsuan website bank yang memanfaatkan kelengahan nasabah yang
salah mengetikkan alamat bank online yang ingin diaksesnya. Pelakunya sudah
menyiapkan situs palsu yang mirip dengan situs asli bank online (forgery). Jika
ada nasabah yang salah ketik dan masuk ke situs bank palsu tersebut, maka pelaku
akan merekam user ID dan password nasabah tersebut untuk digunakan
mengakses ke situs yang sebenarnya (illegal access) dengan maksud untuk
merugikan nasabah. Di Indonesia tindak pidana dengan menggunakan komputer
sejak dahulu masih sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak
pidana, karena terbentur dengan asas legalitas (Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana) “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana jika suatu
peraturan belum ada ketentuannya”. Hal tersebut cenderung sangat membatasi
penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan atau penyidikan
guna mengungkap perbuatan tersebut. Adapun saat ini dengan keberadaannya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik belum cukup efektif untuk dapat menanggulangi dan
mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku tindak pidana dengan menggunakan
komputer khususnya tindak pidana terkait pemalsuan website bank. Kenyataan
tersebut menuntut adanya berbagai pendekatan (sosial, teknologi dan hukum)
untuk menanggulangi dan mempertanggungjawabkan perbuatan bagi para pelaku
pemalsuan website bank tersebut.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Pemalsuan Website
Bank.
031141056 | 2435 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain