Karya Ilmiah
TESIS (2433) - Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Hak Tanggungan Terhadap Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
Salah satu fungsi Rumah Susun pada saat ini tidak hanya dijadikan sebagai
sarana untuk tempat tinggal saja, namun juga sebagai salah satu sarana untuk
berinvestasi. Rumah Susun memiliki pengertian yaitu bangunan bertingkat yang
kepemilikannya adalah milik bersama (Multi Ownership) yang meliputi bagian
bersama, benda bersama, dan tanah bersama, sebagaimana diatur dalam pasal 1
angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 Tentang
Rumah Susun. Salah satu karakteristik Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
adalah dapat dijadikan sebagai obyek Hak Tanggungan. Satuan Rumah Susun
yang dapat didirikan diatas tanah Hak milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai
diatas Tanah Negara, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai diatas Tanah Hak
Pengelolaan dapat dibebani Hak Tanggungan
Implikasi dengan adanya perbedaan penomoran antara nomor obyek pada
Sertifikat Hak Tanggungan dengan nomor Sertifikat Hak Milik atas satuan Rumah
Susunnya ialah Sertifikat Hak Tanggungan tersebut cacat administrasi hukum.
Cacat administrasi hukum tersebut mengakibatkan Sertifikat Hak Tanggungan
tidak mempunyai kekuatan hukum apabila debitor melakukan wanprestasi,
sehingga atas obyek tersebut tidak dapat dilakukan eksekusi. Maka mekanisme
perlindungan hukum bagi kreditor adalah dengan mengajukan gugatan
pembetulan atas nomor obyek pada Sertifikat Hak Tanggungan di Pengadilan Tata
Usaha Negara.
Kata Kunci : Kekuatan Eksekutorial Hak Tanggungan, Sertifikat Hak
Tanggungan, Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
031324153044 | 2433 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain