Karya Ilmiah
TESIS (2430) - Tanggung Jawab Organ Perusahaan Umum
Perusahaan Umum sebagai salah satu BUMN yang yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi
dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Perusahaan Umum memiliki karakteristik : Pertama, Perum merupakan badan
hukum privat, Kedua. Pendirian, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan
Pembubaran, Anggaran Dasar dan Perubahan, serta Penyertaan Modal Perum
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, Ketiga. Pengangkatan dan
pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas dengan Keputusan Menteri BUMN
selaku wakil pemerintah sebagai Pemilik Modal, Keempat. Maksud dan Tujuan
Serta Kegiatan Usaha Perum Bercirikan Kemanfaatan Umum, Kelima. Modal
Perum tidak terbagi atas saham, Keenam. Organ Perum yaitu Menteri, Direksi dan
Dewan Pengawas. Sebagai BUMN, Perum diharapkan dapat memberikan
kontribusi bagi ekonomi nasional dan ikut mensejahterakan masyarakat, namun
permasalahan hukum yang dihadapi Perum justru membuat Perum kurang
memberikan kontribusi bagi perekonomian, oleh sebab itu perlu
pertanggungjawaban hukum bagi organ Perum atas segala akibat perbuatan
hukum yang dibuat Perum yang menyebabkan kerugian Perum. Bentuk Tanggung
Jawab Organ Perum Atas Kerugian Perusahaan : Pertama, Menteri BUMN dapat
dimintakan pertanggungjawaban hukum jika baik langsung maupun tidak
langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perum semata mata untuk
kepentingan pribadi; terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan
oleh Perum; langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum
menggunakan kekayaan Perum. Jika Menteri BUMN melakukan hal tersebut
maka dapat dimintakan tanggung jawab baik tanggung jawab jabatan dan
tanggung jawab pribadi sesuai dengan prinsip Piercing the Corporate Veil. Menteri Keuangan selaku Bendahara Negara dapat mengajukan tuntutan ganti
rugi kepada Menteri BUMN secara pribadi. Kedua, Direksi bertanggung jawab
baik tanggungjawab manajerial yaitu diberhentikan dari jabatan Direksi, dan
tanggung jawab hukum secara pribadi atas permasalahan hukum Perum. Menteri
mewakili Perum untuk melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi melalui
pengadilan. Ketiga, Dewan Pengawas bertanggung jawab atas permasalahan
hukum yang terjadi pada Perum baik tanggung jawab manajerial yaitu
diberhentikan dari jabatan Dewan Pengawas, dan tanggung jawab penuh secara
pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Menteri BUMN selaku Pemilik Modal Perum dapat mengajukan gugatan ke
pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau
kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.
031141209 | 2430 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain