Karya Ilmiah
TESIS (2426) - Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertipikat Hak Guna Bangunan Diatas Tanah Hak Pengelolaan Yang Barang Milik Daerah Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014
Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan sumberdaya alam yang
melimpahruah. Sumberdaya alam tersebut salah satunya berupa tanah yang dapat
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Seiring dengan adanya peraturan
tentang otonomi daerah, maka saat ini akan lebih besar peluang para investor untuk bisa
mengelola tanah Negara yang dikuasai oleh pemerintah daerah. Hal ini banyak mengundang
beberapa investor untuk dapat berperanserta dalam mengembangkan potensi daerah. Hak-hak
atas tanah meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak
Pengelolaan dan sebagainya. Di atas Tanah Hak Pengelolaan dapat diberikan hak atas tanah,
termasuk Hak Guna Bagungan.
Bentuk perjanjian kerjasama tentang pemberian Hak Guna Bangunan diatas Hak
Pengelolaan merupakan perjanjian Bangun Serah Guna, dimana terjadi pemanfaatan barang
milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan atau
sarana berikut fasilitasnya dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk
didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan hanya mendapatkan
perlindungan hokum atas perpanjangan ketika dalam pemberian Hak Guna Bangunan
tersebut dalam perjanjian tertulisnya secara tegas dinyatakan bahwa pemegang Hak
Pengelolaan akan memberikan perpanjangan hak tersebut. Perlindungan hokum tersebut
berupa gugatan wanprestasi atas pelanggaran kontrak tersebut. Dalam melakukan proses
penerbitan. Hak Pengelolaan hingga pemecahan menjadi Hak Guna Bangunan yang
diatasnamakan para pemegang hak sertifikat Hak Guna Bangunan diatas tanah Hak
Pengelolaan tersebut. Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sangat berpengaruh
dalam memberikan pemahaman hokum kepada para pihak sehingga pihak-pihak yang
melakukan perjanjian. Bangun Serah Guna tidak merasa dirugikan di kemudian hari.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, HGB atas HPL, Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT)
031224253041 | 2426 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain