Karya Ilmiah
TESIS (2424) - Pemberian Grasi Terhadap Narapidana Narkotika
Untuk menanggulangi masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997
Tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang
Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika dan Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Pengesahan Konvensi Psikotropika.
Kemudian tahun 1997 Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997
tentang Narkotika sebagai pengganti Undang-undang yang lama yaitu Undang-
undang Nomor 9 Tahun 1976 Tentang Narkotika. Kedua undang-undang
tersebut (Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 22
Tahun 1997) pada pokoknya mengatur psikotropika dan narkotika hanya
digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
Ketentuan perundang-undangan ini kemudian diganti dengan Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga diharapkan dengan Undang-
undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dapat berjalan lebih
efektif guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan psikotropika, termasuk untuk menghindarkan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dijadikan sebagai ajang transit maupun sasaran
peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
Salah satu contoh tindak pidana narkotika yang mendapat perhatian
serius adalah kasus narkotika dengan terdakwa Schapelle Leigh Corby. Namun
dalam perjalanannya, Schapelle Leigh Corby telah mengajukan grasi dan pada
hari Selasa, 15 Mei 2012, Presiden mengeluarkan Keputusan Nomor 22/G
Tahun 2012 yang mengabulkan permohonan grasi terpidana 20 tahun, Schapelle
Leigh Corby, warga negara Australia yang tenar dengan sebutan ratu mariyuana.
Grasi itu berupa pemotongan pidana selama 5 tahun. Keputusan Presiden
tersebut mendapat kritikan oleh beberapa ahli hukum dan masyarakat yang
selama ini concern terhadap pemberantasan kejahatan narkotika.
Sehingga timbul suatu pertanyaan, yaitu : Apa yang menjadi dasar
pemikiran hukum pemberian grasi terhadap terpidana narkotika, bagaimana
relevansi pemberian grasi terhadap narapidana narkotika dengan penegakan
hukum. Metode pendekatan penulisan tesis ini adalah pendekatan perundang-
undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan
Pendekatan Kasus (Case Approach). Diperoleh analisa atas penulisan tesis ini
yaitu, Alasan yang dijadikan sebagai dasar pemberian grasi adalah faktor
kemanusiaan dan faktor keadilan. Perundang-undangan yang mengatur
mengenai grasi yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2002 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Grasi. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2002 Tentang Grasi telah memperbaharui beberapa ketentuan dalam Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi. Perbedaan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2002 dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010
031314153040 | 2424 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain