Karya Ilmiah
TESIS (2421) - Status Hak Atas Tanah Kapling Hutan PT. X Ditinjau dari Hukum Agraria
Seiring dengan perkembangan perekonomian bangsa Indonesia yang cukup
pesat ini melahirkan beragam bisnis di masyarakat, antara lain di bidang
perdagangan, pertanian, perkebunan, dan lain sebagainya. Semua usaha dan
investasi tersebut bertujuan sama yaitu untuk mendapatkan nilai keuntungan di
kemudian hari. Salah satu bentuk investasi yang terbilang masih baru bagi
masyarakat Indonesia saat ini adalah investasi kepemilikan kapling hutan dimana
setiap kaplingnya mempunyai status Hak Milik dan bersertipikat.
Konsep ini diusung oleh PT. X, sebuah perusahaan swasta yang hadir
menawarkan produk investasi berbasis unik dimana para pembeli kapling hutan
selaku mitra tidak perlu repot mengurus investasi tersebut karena mulai
penanaman sampai dengan panen akan diurus tenaga ahli dari PT. X tersebut.
Tanah kapling hutan tersebut menjadi milik pembeli kapling (mitra) dengan status
hak tanah Hak Milik bersertipikat Hak Milik sedang hasil panen dibagi secara
proporsional antara PT. X dengan pembeli kapling (mitra).
Berdasarkan pasal 21 UUPA disebutkan bahwa subyek Hak Milik adalah
Warga Negara Indonesia, dan Badan Hukum yang ditunjuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah nomor 38 tahun 1963. Dasar hukum ini bertentangan dengan yang
terjadi di lapangan dimana PT.X selaku Badan Hukum swasta melakukan kegiatan
jual beli kapling hutan dengan status Hak milik dan bersertpikat. Kasus tersebut
tidak sesuai dengan pasal 21 UUPA karena PT.X bukan merupakan subyek dari
Hak Milik.
Dari temuan ini, penulis tertarik untuk mengangkat kasus tersebut
dipandang dari sisi hukum Agaria dan peraturan perundangan terkait.
Kata kunci: Badan Hukum, Hak Milik Atas Tanah, Subyek.
031224253033 | 2421 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain