Karya Ilmiah
TESIS (2409) - Implikasi Putusan Pengadilan Diluar Yang Didakwakan Penuntut Umum
Dalam proses peradilan pidana terutama perkara tindak pidana narkotika,
sering terjadi putusan Hakim diluar dakwaan Penuntut Umum. Hal ini terjadi karena
dewasa ini sering terjadi tindakan Penuntut Umum yang tidak mendakwakan pasal
yang seharusnya didakwakan seperti terjadi dalam perkara narkotika. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalis yang menjadi pertimbangan Hakim sehingga dalam
proses peradilan, memutus perkara di luar yang didakwakan oleh Penuntut Umum,
dan untuk menganalisis akibat hukum dari putusan pengadilan yang memutus
terdakwa di luar yang didakwakan Penuntut Umum. Dalam beberapa perkara
Penuntut Umum mendakwakan terdakwa penyalahguna yang kedapatan memiliki
narkotika dalam jumlah relatif sangat kecil, yang seharusnya didakwa dengan pasal
penyalahguna, yaitu pasal 127 UU No.35/2009 Tentang Narkotika. Namun didakwa
dengan pasal lain seperti Pasal 111 (1), 112 (1) atau 114 (1) UU No. 35/2009, yang
tingkat ancamannya lebih berat. Kenyataan di atas. juga terlihat dalam putusan atas
dua perkara narkotika, yaitu perkara No. 2447 K/Pid.Sus/2011 dan perkara No.
2598 K/Pid.Sus/2011. Dalam kedua perkara ini Penuntut Umum mengajukan
permohonan kasasi ke Mahkamah Agung oleh karena pengadilan tingkat pertama
maupun banding menjatuhkan hukuman atas dakwaan yang tidak didakwakan.
Penuntut Umum mendakwa dengan pasal kepemilikan narkotika, namun Pengadilan
justru memutus dengan pasal penyalahguna.
Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara penyalahgunaan narkotika
cenderung banyak menggunakan pertimbangan yudiris dibandingkan non-yudiris.
Secara normatif Majelis Hakim harus berpegang pada ketentuan Hukum Acara
Pidana, karena fungsi Hakim sebagai penegak hukum. KUHAP mengatur dalam
Pasal 197 ayat (1) berisi ketentuan atas syarat suatu putusan pengadilan. Dimana
berdasarkan Pasal 197 ayat (2) bahwa apabila Majelis Hakim dalam menjatuhkan
putusan pemidanaan tanpa memuat seperti yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1)
dapat mengakibatkan putusan tersebut batal demi hukum. Sebagai konsekuensi
logis dari fungsi surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan dalam sidang
pengadilan dan dasar dari putusan majelis Hakim. Dengan kata lain Hakim terikat
oleh surat dakwaan yang diajukan (asas litis contestatio).
Akibat hukum terhadap putusan Hakim yang memutus perkara diluar
dakwaan adalah batal demi hukum karena pengadilan pada putusan No. 923/Pid.
Sus/2011/PN.TNG., tanggal 12 Juli 2011 yang telah dikuatkan oleh putusan
banding No. 132/PID/ 2011/ PT.BTN., tanggal 20 September 2011, dibatalkan oleh
putusan Mahkamah Agung No. 2447 K/PID.SUS/2011, dimana putusan Majelis
Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum.
Demikian juga putusan perkara No.184/PID.SUS/2011/PT.PTK tanggal 17 Oktober
2011 yang menguatkan putusan No. 202/Pid.Sus/ 2011/PN.PTK., tanggal 12 Juli
2011, dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung No. 2598 K/PID.SUS/2011, yaitu
berarti mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum.
031224153122 | 2409 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain