Karya Ilmiah
TESIS (2407) - Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Tanah Yang Kehilangan Sertipikat Tanahnya Yang Telah Dijual Oleh Pihak Lain
Dalam masyarakat kita, perolehan hak atas tanah lebih sering dilakukan dengan
pemindahan hak, yaitu dengan melalui jual beli. Pemindahan hak/ Peralihan hak, adalah
suatu perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak, antara lain: Jual beli, Tukar
menukar, Pemisahan dan pembagian harta bersama dan pemasukan dalam perusahaan atau
inbreng. Kehilangan sertipikat tanah bagi pemilik tanah dapat menyebabkan terjadinya
sengketa yang disebabkan oleh seseorang yang tidak berhak untuk menjual bidang hak atas
tanah yang bukan sebagai pemilik sebagaimana nama yang tercantum dalam sertipikat.
Bagi pemilik tanah yang kehilangan sertipikat tanahnya dapat mengajukan sertipikat
pengganti ke Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota dengan melampirkan surat pernyataan di
bawah sumpah dari yang bersangkutan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan, surat
keterangan kehilangan sertipikat oleh kepolisian, dan pengumuman di media cetak setempat
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
Didalam jual beli tanah harus memenuhi syarat materiil dan syarat formil sahnya jual
beli. Syarat materiil diantaranya adalah penjual haruslah orang yang berhak untuk menjual
hak atas tanah, dan orang yang namanya tercantum dalam sertipikat hak atas tanah, atau
berdasarkan kuasa yang dibuat dengan akta notariil. Sedangkan syarat formilnya ialah jual
beli tersebut harus dibuktikan dengan akta PPAT yang diatur dalam Pasal 37 Ayat (1)
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tujuannya agar dapat
dilakukan pendaftaran tanah jika tanahnya belum terdaftar, serta dapat dilakukan proses
balik nama jika tanahnya sudah bersertipikat.
Kata kunci : Kehilangan Sertipikat, Jual Beli Hak Atas Tanah, Keabsahan Jual
Beli Tanah.
031314253033 | 2407 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain