Karya Ilmiah
TESIS (2402) - Kepailitan Badan Usaha Milik Desa
Badan Usaha Milik Desa merupakan badan usaha yang seluruh atau
sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung yang berasal
dari kekayaan desa yang dipisahkan yang bertujuan untuk kesejahteraan
masyarakat. Keberadaan BUM Desa tersebut diatur dalam Undang-Undang
Nomer 6 tahun 2014 tentang Desa, Namun terdapat kekurangan atau kekosongan
hukum dalam pengaturan tentang BUM Desa dalam Undang-Undang Nomer 6
tahun 2014 tersebut yakni terkait dengan konstruksi yuridis dari BUM Desa
sebagai suatu subyek hukum di Indonesia. Padahal konstruksi yuridis badan usaha
sebagai suatu subyek hukum sangatlah penting karena berpengaruh dalam
kewenangan, hak dan kewajibannya, kecakapan bertindaknya serta tanggung
jawabnya. Urgensi Pengaturan konstruksi yuridis BUM Desa ini juga dapat
dikaitkan dengan adanya resiko kepailitan BUM Desa yang mungkin terjadi jika
dalam perkembangannya BUM Desa mengalami kerugian usaha.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif
dikarenakan dikarenakan penelitian ini mencoba untuk mengkaji norma hukum
yang terdapat dalam peraturan-peraturan perundangan yang berlaku terkait dengan
BUM Desa serta terkait dengan kepailitan badan usaha yaitu Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diperoleh kesimpulan bahwa:
Pertama, BUM Desa merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum, namun
dalam perkembangannya BUM Desa dapat menjadi badan usaha yang berbadan
Hukum. Kedua, BUM Desa dapat diajukan Pailit berdasarkan Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (UU Kepalitian dan PKPU) dengan ketentuan bahwa BUM Desa tersebut
telah ditingkatkan menjadi bentuk badan usaha berbadan hukum dan memenuhi
syarat pengajuan pailit berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
Adapun proses kepailitan BUM Desa terdiri atas Tahap pra persidangan, Tahap
proses persidangan, dan Tahap Pasca Persidangan.
Kata Kunci: BUM Desa, Kepailitan, Subyek Hukum
031314253012 | 2402 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain