Karya Ilmiah
TESIS (2401) - Pencoretan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Terkait Perlindungan Hukum BAgi Pemilik Jaminan dan Bank
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak. Pembebanan
Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris kemudian didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Fidusia (KPF). Setelah Jaminan Fidusia hapus, maka dilakukan
pencoretan pendaftaran Jaminan Fidusia kepada KPF. UUJF dan peraturan
pelaksana tentang Jaminan Fidusia telah mengatur tentang pencoretan pada
sertifikat Jaminan Fidusia. Namun, tidak ada sanksi tegas ketika sertifikat Jaminan
Fidusia tidak dilakukan pencoretan. Hal itu menyebabkan pihak pemegang
Jaminan Fidusia merasa tidak berkewajiban untuk melakukan pencoretan pada
sertifikat Jaminan Fidusia. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan
masalah yang diambil adalah apa ratio legis pengaturan pencoretan pendaftaran
Jaminan Fidusia dan apa akibat hukum jika tidak dilakukan pencoretan
pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik pada Jaminan Fidusia yang telah
hapus.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan jenis
penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan untuk menganalisis
permasalahan dalam penelitian ini meliputi pendekatan konseptual (conceptual
approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach).Hasil
penelitian ini adalah pencoretan pendaftaran Jaminan Fidusia merupakan tindakan
administratif, yaitu untuk memenuhi asas publisitas yang dapat memberikan
kepastian hukum bagi penerima dan pemberi Jaminan Fidusia. Akibat hukum jika
tidak dilakukan pencoretan pendaftaran Jaminan Fidusia dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas hari) kerja, adalah Jaminan Fidusia yang
bersangkutan tidak dapat didaftarkan kembali.
Kata Kunci: Pencoretan Pendaftaran Jaminan Fidusia, Akibat Hukum,
Pemilik Jaminan, Bank.
031314253088 | 2401 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain