Karya Ilmiah
TESIS (2395) - Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Oleh Perusahaan Pembiayaan Melalui Notaris
Setelah dikeluarkannya PMK Nomor 130/PMK.010/2012 yang mulai berlaku
pada tanggal 7 Oktober 2012 maka setiap Perusahaan Pembiayaan wajib untuk
melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia atas semua Perjanjian Pembiayaan Konsumen
yang dibuat paling lama 30 (tigapuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian
Pembiayaan Konsumen. Peraturan tersebut mengakibatkan lonjakan pendaftaran Jaminan
Fidusia yang signifikan melampaui kemampuan Sumber Daya Manusia dan sarana
prasarana disetiap Kantor Pendaftaran Fidusia. Untuk mewujudkan pelayanan jasa hukum
bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia seharusnya diterbitkan pada tanggal yang sama dengan
tanggal penerimaan permohonan (One Day Service) maka pada tanggal 5 Maret 2013
diberlakukan Sistem Fidusia Online yang saat ini hanya dapat diakses oleh Notaris yang
telah diberikan User Name dan Password oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
Melalui Sistem Fidusia Online diharapkan proses pendaftaran Jaminan Fidusia
menjadi lebih mudah dan cepat, akurat, biaya lebih ringan dan bebas pungutan liar.
Namun Sistem Fidusia Online ini ternyata berpotensi untuk dilakukannya Fidusia ulang
dimana objek yang sama dapat didaftar kembali dan tidak dapat terdeteksi melalui Sistem
Fidusia Online karena tidak ada kuncian data atas objek jaminan kendaraan yang telah
difidusiakan secara online sebelumnya. Sistem Fidusia Online ini menjadikan tanggung
jawab Notaris menjadi sangat besar sebagai kuasa atau wakil dari Perusahaan
Pembiayaan karena Notaris harus lebih teliti dan berhati-hati khususnya dalam
melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia melalui Sistem Fidusia Online.
Kata Kunci : Perusahaan Pembiayaan, Pendaftaran Jaminan Fidusia, Sistem Fidusia Online, Notaris
031142188 | 2395 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain