Karya Ilmiah
TESIS (2391) - Wasiat Dalam Pembagian Harta Peninggalan
Wasiat adalah suatu sistem perpindahan hak kepemilikan harta atau manfaat
dari orang yang berwasiat secara sukarela, dengan tidak melebihi sepertiga harta
peninggalan setelah di tunaikan dulu wasiat/hutang si mayat, yang berlaku setelah
orang yang berwasiat itu meninggal dunia. Pada hakekatnya, wasiat itu adalah
semacam hibah (pemberian) juga, hanya perbedaannya antara hibah dengan
wasiat, dimana hibah dilakukan (diberikan) sendiri oleh orang yang bersangkutan
ketika dia masih hidup, sedangkan wasiat, realisasinya, ialah setelah yang
berwasiat itu meninggal dunia.
Adapun prinsip membuat wasiat adalah tidak boleh sampai merugikan hak
para ahli waris, oleh karena itu ketentuan kadar maksimum wasiat itu sepertiga
harta peninggalan. Wasiat merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam pembagian
harta peninggalan, maka dengan dilaksanakannya wasiat adalah merupakan jalan keluar
untuk melengkapi, mengisi celah-celah peristiwa hukum dalam pelaksanaan pembagian
harta peninggalan. Sebab dalam sistem kewarisan Islam adakalanya ahli waris tidak
dapat menikmati bagian harta warisan, atau menambah bagian ahli waris tertentu dengan
persetujuan para ahli waris, sehingga perlu ditingkatkan efektifitas dan optimalisasi
pelaksanaan sistem kewarisan Islam Indonesia agar harta peninggalan itu beredar pada
lingkungan kekerabatan yang lebih luas. Sehingga hubungan hukum wasiat dan hukum
kewarisan Islam akan nampak sinergi dalam sistem pembagian harta peninggalan.
Kata Kunci : Wasiat, Wasiat Wajibah, Hukum Islam, Pembaharuan Hukum Keluarga
di Indonesia.
031224153042 | 2391 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain