Karya Ilmiah
TESIS (2390) - Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi Antara Investor Dengan Perusahaan Pialang Berjangka Dalam Rangka SPA (Sistem Perdagangan Alternatif)
Keberadaan bursa komoditi di Indonesia di awali terjadinya berbagai kasus penipuan
pada tahun 1970-an yang dilakukan beberapa perusahaan komisioner yang menjalankan
kegiatan penyaluran amanat kontrak berjangka komoditi dari nasabah di dalam negeri ke
bursa berjangka di luar negeri. Sekarang ini perdagangan komoditi diatur dalam Undang- undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi.
Namun dalam pelaksanaannya perdagangan berjangka sekarang masih belum sepenuhnya
memberikan perlindungan terhadap kepentingan investor dalam pelaksanaan investasinya di
bursa berjangka yang disalurkan melalui perusahaan pialang berjangka. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Investasi Antara
Investor Dengan Perusahaan Pialang Berjangka.
Dari hasil penelitian ini disimpulkan pelaksanaan investasi di bursa berjangka
biasanya dilakukan dalam beberapa tahap yaitu Tahap Pengenalan Bursa Berjangka, Tahap
Perjanjian Kerjasama Investasi yang terdiri dari masa pemberitahuan tentang bursa berjangka
oleh pialang, masa pemrosesan data nasabah serta terakhir pembuatan kesepakatan tentang
investasi dan penandatanganan perjanjian kerjasama investasi dan terakhir adalah
pelaksanaan investasi itu sendiri, dimana pengawasan diri nasabah sangat diperlukan agar apa
yang diinvestasikan berjalan sesuai dengan yang diinginkan. Berbicara tentang perlindungan
terhadap investor maka hal ini mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang bursa berjangka. Dimana dalam peraturan perundang-undangan tentang
bursa berjangka menurut analisa penulis, secara umum telah diatur dengan baik tentang
perlindungan terhadap nasabah atau investor. Sistem penyelesaian sengketa terhadap nasabah
yang mempunyai permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan investasinya di bursa
berjangka dapat dilakukan melalui di luar pengadilan maupun melalui pengadilan, untuk di
luar pengadilan penyelesaian dilakukan secara Perdata yang mencakup penyelesaian di
internal perusahaan pialang berjangka atau penyelesaian melalui lembaga bursa berjangka
dengan pemanfaatan dana kompensasi, selanjutnya apabila tidak mendapatkan penyelesaian
dalam internal perusahaan pialang berjangka dan bursa berjangka. Langkah penyelesaian
031043057 | 2390 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain