Karya Ilmiah
TESIS (2381) - Kedudukan Pemegang Sewa Atas Bangunan Terhadap Hak Guna Bagunan Yang Masa Berlakunya Berakhir
Topik penelitian tentang membangun pemegang sewa untuk HGB yang akan berakhir,
masalah: Bagaimana hak sewa kedudukan atas bangunan di HGB yang masa berlakunya
tidak diperpanjang, memperbaiki apa yang dapat dilakukan untuk pemegang sewa untuk
memperjuangkan hak-hak mereka. Metode penelitian untuk mendekati hukum dan
pendekatan konsep, diperoleh kesimpulan bahwa HGB (HGB) dapat diperpanjang untuk
jangka waktu maksimal 20 tahun atas permintaan pemegang hak dan dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan keadaan bangunan. Pelajaran yang dapat pemegang HGB
adalah warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
ondonesia dan berdomisili di Indonesia. Di bawah PP 40 Tahun 1996 tentang tanah
memberikan HGB Hak Hak dilakukan oleh pemegang akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT). Penyediaan sedang dibuat oleh kesepakatan antara Property kepada
calon pemgang HGB termasuk dalam akta yang dibuat oleh PPAT. Memberikan HGB atas
tanah properti harus didaftarkan di Kantor Pertanahan. Durasi HGB di atas tanah Hak
diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) tahun. HGB pada Properties tanah dapat
diperbarui dengan HGB ketentuan baru di bawah kesepakatan yang dituangkan dalam akta
yang dibuat oleh PPAT dan hak tersebut harus didaftarkan pada kantor pertanahan setempat.
Hak posisi sewa atas bangunan di HGB yang masa berlakunya tidak diperpanjang sebagai
pemegang akibat dari pemilik hak bangunan saja tidak termasuk hak atas tanah, karena
bidang tanak eks HGB menjadi lahan dikuasai oleh negara. Hubungan yang mengikat hanya
hubungan sewa antara pemilik bangunan dengan penyewa bangunan, tidak ada hubungannya
dengan hak-hak atas tanah di mana bangunan berdiri.
Kata kunci: Bangunan, HGB, Berakhir
031214253039 | 2381 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain