Karya Ilmiah
TESIS (2379) - Status Tanah Gogol Gilir Sebagai Dasar Perolehan Hak Atas Tanah
Tanah adat adalah tanah yang dikuasai oleh masyarakat adat tertentu di
daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. PMNA No.5 di tahun 1999 menyatakan
bahwa tanah adalah tanah yang hak ulayat yang dari hukum adat tertentu. Namun,
tanah adat dengan istilah ditampung dalam undang-undang. Keberadaan tanah
adat sering menyebabkan masalah antara individu, masyarakat dengan kelompok,
bahkan kelompok orang dengan kelompok masyarakat lainnya. Di beberapa
daerah di Jawa Barat seperti Kampung Naga, masih ada orang yang masih
menempel pada hukum adat sebagai sumber peraturan atau hukum yang mereka
harus mematuhi. Namun, dampak dari penggunaan hukum adat untuk pengaturan
hak atas tanah yang mereka miliki. Hal ini didukung oleh bukti kepemilikan
kualitatif, karena lahan ini belum terdaftar.
Penyebab di atas masih dualisme antara hukum pertanahan nasional dan
hukum adat, yang mengarah ke ketidakpastian, situasi bertentangan dengan
filosofi dan tujuan hukum. Akar penyebab kedua sistem konversi hak atas tanah
hak atas tanah adat untuk salah satu hak atas tanah dalam UUPA masih
sepenuhnya diatur oleh hukum dari proses pelaksanaan konversi. Mengacu pada
dua permasalahan di atas, maka perlu untuk mengubah aturan yang mengatur hak
atas tanah hak atas tanah adat untuk hak atas tanah baru dengan BAL. Aturan
dijelaskan melalui proses konversi hak atas tanah adat yang harus diatur secara
rinci oleh hukum dan peraturan pemerintah. Tujuan penulisan artikel thi adalah
untuk mengidentifikasi hak proses konversi hak atas tanah adat yang terdaftar di
BAL berdasarkan ketentuan UUPA dan konversi PP 24 tahun 1997.
031214253012 | 2379 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain