Karya Ilmiah
TESIS (2363) - Kedudukan Hukum Indonesia Dalam Kontrak Karya
Pemerintah Indonesia dalam hal pengelolaan sumber daya yang ada di Indonesia,
baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia tidak dapat dipungkiri berbagai
memerlukan bantuan investor baik dalam negeri maupun luar negeri. Di Indonesia
terutama investasi yang berkaitan dengan sumber daya alam sering kali menuai banyak
masalah. Investasi atau biasa disebut dengan penanaman modal dalam Pasal 1 angka (1)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal.
Salah satu cara pemerintah dalam rangka membangun kerjasama dibidang
investasi pertambangan adalah dengan dilakukannya perjanjian penanaman modal asing
dalam bentuk kontrak karya yang diatur didalam ketentuan Pasal 8 Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Namun disamping adanya
kerjasama dengan didasarkan pada sebuah kontrak karya, Indonesia juga menjalin
kerjasama secara bilateral dengan Negara asing dalam hal ekonomi. Kerjasama ini
tertuang dalam Perjanjian Investasi Bilateral /Bilateral Investmen Treaty (selanjutnya
disebut PIB).
Permasalahan kali ini Pemerintah Indonesia melakukan perjanjian kerjasama
dengan PT.Newmont Nusa Tenggara (selanjutnya disebut PT.NNT). Hubungan
kerjasama ini didasari dengan adanya sebuah kontrak karya. Namun seiring berjalannya
waktu, PT.NTT menganggap bahwa Indonesia telah melanggar kesepakatan yang ada di
dalam kontrak karya. Akibat dari berbeda pandangan ini PT.NTT mengajukan gugatan ke
Arbitrase Internasional. Kebijakan larangan ekspor mineral tersebut dianggap tidak sesuai
dengan Kontrak Karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan
Belanda. Oleh karena itulah PT.NNT mengajukan gugatan kepada The International
Center for the Settlement of Investment Disputes (selanjutnya disebut ICSID) karena
menganggap pemerintah Indonesia telah wanprestasi. Akan tetapi, sebenarnya
bagaimanakah kedudukan Indonesia dalam kontrak karya yang disamping itu ada
perjanjian investasi bilateral yang mengikat Indonesia dengan Negara Belanda, dan
apabila ada perubahan peraturan perundang-undangan di Indonesia bagaimanakah
akibatnya pada perjanjian investasi bilateral dan kontrak karya yang telah disepakati?
Serta bagaimana kekuatan mengikat sebuah perjanjian investasi bilateral terhadap
kontrak karya.
Kata Kunci : Kontrak Karya, Perjanjian Investasi Bilateral, Kedudukan Indonesia
031224253043 | 2363 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain