Karya Ilmiah
TESIS (2362) - Akibat Hukum Keterlambatan Penyerahan Berkas Pemindahan Hak Melalui Jual Beli Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam pendaftaran Tanah
Pemindahan Hak merupakan salah satu bentuk peralihan hak atas tanah
yang sifatnya dialihkan, yaitu berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak
kepada pihak lain karena suatu perbuatan hukum yang sengaja dilakukan dengan
tujuan agar pihak lain tersebut memperoleh hak tersebut. Peralihan hak dengan
cara pemindahan hak melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan
dengan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT mempunyai peranan
yang sangat penting dalam pendaftaran tanah khususnya dalam pemeliharaan data
pendaftaran tanah yaitu dengan membuat alat bukti mengenai telah terjadinya
perbuatan hukum mengenai sebidang tanah tertentu yang dijadikan dasar untuk
mendaftarkan perubahan data yuridis yang diakibatkan oleh perbuatan hukum
tersebut.
Selaku pelaksana pendaftaran tanah PPAT wajib segera menyampaikan
akta yang dibuatnya kepada Kantor Pertanahan, agar dapat dilaksanakan proses
pendaftarannya oleh Kepala Kantor Pertanahan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
setelah ditandatanganinya akta tersebut. PPAT berkewajiban hanya sebatas
menyampaikan akta dan berkas-berkasnya saja, pendaftaran kegiatan selanjutnya
menjadi urusan pihak yang berkepentingan.
Penulis memfokuskan pada akibat hukum keterlambatan penyerahan
berkas pemindahan hak yang di buat oleh PPAT. Sasaran yang hendak dicapai
yaitu bagaimana status akta jika berkas pemindahan haknya terlambat
disampaikan ke Kantor Pertanahan dan apakah keterlambatan penyerahan berkas
tersebut mempengaruhi keabsahan dari akta itu.
Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif
yaitu dengan pendekatan permasalahan secara statute approach yaitu pendekatan
terhadap masalah yang diajukan didasarkan pada peraturan perundang-
undangan,dan conceptual approach yaitu pendekatan masalah berdasarkan
konsep-konsep hukum.
Hasil yang dicapai dalam penelitian ini yang pertama bahwa meskipun
akta dan berkas pemindahan hak yang dibuat oleh PPAT terlambat disampaikan
ke Kantor Pertanahan, status akta tersebut tidak berubah, akta tersebut tetap dapat
diproses dan Kepala Kantor Pertanahan tetap dapat melaksanakan pendaftaran
peralihan hak tersebut. Dan yang kedua akibat keterlabatan penyampaian berkas
pemindahan hak tersebut tidak mempengaruhi status dari akta yang telah dibuat
oleh PPAT, karena keabsahan dari akta PPAT yaitu ditandatangani oleh para
pihak, saksi-saksi, dan PPAT yang bersangkutan.
Kata Kunci : Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pendaftaran tanah, Pemindahan hak,
Keterlambatan penyerahan berkas, Akibat Hukum, Status akta.
031142126 | 2362 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain