Karya Ilmiah
TESIS (2361) - Eksistensi Kekuatan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Terhadap Pelaku Usaha Yang Terbukti Melanggar UU No. 5 Tahun 1999
Pokok pembahasan mengenai eksistensi kekuatan putusan komisi pengawas
persaingan usaha Republik Indonesia terhadap pelaku usaha yang terbukti
melanggar UU No. 5 Tahun 1999, dengan permasalahan implikasi putusan KPPU
yang dimohonkan pembatalan, pembuktian langsung/direct evidence dan
pembuktian tidak langsung/ indirect evidence. Metode yang digunakan yaitu
pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, diperoleh suatu
kesimpulan bahwa putusan KPPU tidak dapat dieksekusi kecuali dengan
penetapan pengadilan sebagaimana pasal 224 HIR. Terhadap putusan KPPU
tersebut dapat dimohonkan pembahasan, namun tidak memberikan penjelasan
putusan KPPU yang bagaimana dapat dimohonkan pembatalan. Merujuk pada
ketentuan pasal 70 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999
Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, bahwa terhadap putusan
arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan
tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut surat atau dokumen
yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau
dinyatakan palsu; setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat
menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan ; atau putusan diambil dari
hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan
sengketa.
Pembuktian langsung/direct evidence dan pembuktian tidak langsung/
indirect evidence dalam pemeriksaan perkara persaingan usaha dapat dijelaskan
bahwa pembuktian untuk menentukan bersalah atau tidak pelaku usaha didasarkan
atas ketentuan bahwa pelaku usaha dianggap telah terbukti melakukan persaingan
usaha jika ditemukan beberapa petunjuk atau bukti tidak langsung (indirect
evidence) yang bersesuaian dengan beberapa peristiwa lainnya.
Kata Kunci: Putusan, KPPU dan pembuktian
031224153077 | 2361 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain