Karya Ilmiah
TESIS (2354) - Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengganti Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah
Penelitian dan penulisan tesis ini mempunyai tema Pejabat Pembuat Akta
Tanah Pengganti dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah yang dipilah menjadi dua sub
tema yaitu tentang setelah berlakunya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 1 Tahun 2006 apakah Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengganti masih bisa
diangkat dan akibat hukum bagi akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengganti yang
tidak memenuhi salah satu syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pengganti. Penelitian ini merupakan penelitian normatif maka pendekatan masalah
yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan perundang-undangan
(statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Dengan
pendekatan perundang-undangan (statute Approach) dilakukan penelaahan terhadap
ketentuan hukum positif mengenai Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengganti demikian
juga dengan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dimana untuk
menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep
hukum dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu hukum yang dibahas.
Penelitian ini didasari oleh ketentuan pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang
menyebutkan selama Pejabat Pembuat Akta Tanah diberhentikan untuk sementara
sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 atau menjalani cuti sebagaimana dimaksud
dalam pasal 30 tugas dan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat
dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengganti atas permohonan Pejabat
Pembuat Akta Tanah yang bersangkutan. Hal ini kemudian ditegaskan lagi dalam
pasal 38 ayat (3) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2006
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang menyebutkan bahwa dalam hal
Pejabat Pembuat Akta Tanah menjalankan cuti, maka permohonan cuti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan usul pengangkatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah Pengganti, kecuali di daerah kerja tersebut sudah terdapat Pejabat
Pembuat Akta Tanah lain yang diangkat oleh Kepala Badan Kedua hal tersebut diatas
menimbulkan permasalahan tentang cuti Pejabat Pembuat Akta Tanah yang disertai
dengan usulan pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengganti. Permasalahan
yang kedua dalam tesisi ini adalah akibat hukum bagi akta Pejabat Pembuat Akta
Tanah Pengganti yang tidak memenuhi salah satu syarat untuk diangkat sebagai
Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengganti
Hasil pengkajian ini mengungkapkan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah
dapat mengajukan cuti disertai usul pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pengganti dengan alasan sakit kecuali di kabupaten/kota tersebut sudah terdapat
Pejabat Pembuat Akta Tanah lain yang diangkat oleh Kepala Badan.Sedangkan
pengkajian terhadap permasalahan yang kedua mengungkapkan bahwa akta yang
dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengganti yang tidak memenuhi syarat-
syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengganti akan menjadi
akta dibawah tangan karena Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengganti tidak berwenang
untuk membuat akta tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 1869 BW tentang
kekuatan pembuktian dimana akta dibawah tangan dapat terjadi jika memnuhi unsur
tidak berwenangnya pejabat umum yang bersangkutan, tidak mampunya pejabat
umum yang bersangkutan dan cacat dalam bentuknya.
Kata Kunci : Pejabat Umum, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pejabat Pembuat Akta
Tanah Pengganti, akta Otentik, akta dibawah tangan
031142215 | 2354 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain