Karya Ilmiah
TESIS (2352) - Tanggung Gugat Dalam Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) (Analisis Perjanjian Kerjasama Operasional Pembangunan Jalan Dan Jembatan Antara Pemerintah Provisi Kalimatan Timur Dengan PT Waskita Karya (persero), PT Rimba Ayu Kencana dan PT Marinda Utama KS)
Materi pembahasan tanggung gugat dalam perjanjian kerjasama operasional
(KSO) (Analisis Perjanjian Kerjasama Operasional Pembangunan Jalan dan
Jembatan Antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Dengan PT Waskita
Karya (Persero), PT Rimba Ayu Kencana dan PT Marinda Utama KS), dengan
mengajukan permasalahan hubungan hukum para pihak dalam perjanjian
kerjasama dalam pembangunan jalan dan jembatan dan tanggung gugat para pihak
dalam perjanjian kerjasama dalam pembangunan jalan dan jembatan. Metode
pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep diperoleh
suatu kesimpulan sebagai berikut: Hubungan hukum dalam perjanjian kerjasama
dalam pembangunan Jalan Tol/Bebas Hambatan/Freeway Balikpapan –
Samarinda Paket Kamboja – Palaran dibuat antara PPK selaku unsur dari
pemerintah sebagai pengguna jasa dengan penyedia jasa dalam hal ini PT Waskita
Karya (Persero), PT Rimba Ayu Kencana dan PT Marida Utama KS. Pelaksanaan
pembangunan perusahaan yang tergabung dalam KSO membagi proyek masing-
masing PT Waskita Karya (Persero) sebanyak 51 %, Divisi II, dikelola oleh PT
Rimba Ayu Kencana sebanyak 25 % dan Divisi III dikelola oleh PT Marida
Utama KS sebanyak 24 %. Perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak
sebagaimana mengikatnya undang-undang sesuai dengan pasal 1338 ayat (1)
B.W. Tanggung gugat para pihak dalam perjanjian kerjasama dalam
pembangunan jalan dan jembatan apabila terjadi wanprestasi tidak dibebankan
kepada salah satu perusahaan yang menjadi penyebab terjadinya wanprestasi,
melainkan menjadi tanggung jawab bersama, meskipun dalam KSO tersebut
sepakat menunjuk PT Waskita Karya sebagai perusahaan utama dalam KSO,
meskipun demikian tidak melepaskan kewajiban PT Rimba Ayu Kencana dan PT
Marida Utama KS secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang terjadi
karena kesalahan dalam pelaksanaan pembangunan jalan tol. Memang sebagai
perusahaan utama menjalankan kewajiban untuk dan atas nama KSO maksudnya
atas nama ketiga perusahaan tersebut.
Kata Kunci: Tanggung gugat, Perjanjian Kerjasama, Pembangunan Jalan dan
jembatan.
031142120 | 2352 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain