Karya Ilmiah
TESIS (2342) - Hapusnya Jaminan Fidusia Secara Elektronik Menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia
Sejak keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 130 / PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi
Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk
Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia, permohonan
pendaftaran Jaminan Fidusia terjadi lonjakan yang signifikan melampaui
kemampuan sumber daya manusia dan sarana prasarana di setiap Kantor
Pendaftaran Fidusia. Untuk mengantisipasi hal tersebut dan seiring
perkembangan dan kemajuan teknologi yang sangat pesat, Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia mengerluarkan Surat Edara Direktur Jendral
Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-06.OT.03.01 tahun 2013 tentang
Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftran Jaminan Fidusia Secara
Elektronik yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Maret 2013. untuk melengkapi
keluarnya surat edaran tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
mengeluarkan tiga peraturan sekaligus yaitu menerbitkan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pendelegasian
Penandatanganan Sertifikat Jaminan Fidusia Secara Elektronik, Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang
Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik, dan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Tata
Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik. Dan pada saat itu juga
sistem pendafataran Jaminan Fidusia dilakukan dengan sistem online, baik
permohonan pendaftaran fidusia, permohonan perubahan sertifikat fidusia, dan
permohonan penghapusan sertifikat fidusia. Semua proses tersebut yang
menyangkut fidusia online yang melaksanakan permohonan yaitu satu satunya
pejabat adalah Notaris yang mendapat kuasa dari penerima fidusia.
Kata kunci : Hapusnya, Jaminan fidusia, Secara elektronik.
031214253091 | 2342 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain