Karya Ilmiah
TESIS (2337) - Tanggung Jawab Pemegang Polis Asuransi Pada Perusahaan Asuransi Yang Berbentuk Usaha Bersama
Perihal usaha perasuransian di Indonesia, sesuai yang disebutkan dalam
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992
tentang Usaha Perasuransian, hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang
berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero); Koperasi; dan Usaha Bersama
(mutual) . Dalam ayat (3) nya menyebutkan bahwa ketentuan tentang usaha
perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama (mutual) akan diatur lebih lanjut
dengan Undang – undang, namun hingga saat ini peraturan perundang-undangan
mengenai Usaha Bersama (mutual) tersebut belum terealisasi.
Tesis ini memfokuskan pada bagaimana kedudukan pemegang polis dan
bagaimana tanggung jawabnya pada perusahaan asuransi yang bentuk badan
usahanya adalah usaha bersama, dalam hal ini penelitian dilakukan di Asuransi
Jiwa Bersama Bumiputera 1912, dibandingkan dengan bentuk usaha lain yaitu
koperasi, Perseroan Terbatas (PT), maupun perkumpulan.
Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bagaimana pemegang polis
sebagai pihak penyetor modal ke dalam usaha bersama, yang berbentuk premi
asuransi dan polis yang merupakan tanda anggota, akan mendapat pembagian
surplus. Hal ini di atur dalam Anggaran Dasar perusahaan.dan bagaimana
tanggungjawab pemegang polis asuransi pada perusahaan asuransi yang bentuk
usahanya adalah usaha bersama adalah ikut bertanggungjawab dalam kegiatan
perasuransian yang juga ikut bertanggung jawab untuk menanggung risiko yang
terjadi dalam usaha perasuransian tersebut, bahkan sampai ke
pertanggungjawaban pribadi.
0311142225 | 2337 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain