Karya Ilmiah
TESIS (2335) - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Debitur Meninggal Dunia
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berbeda dengan kepailitan,
namun karena ada keterkaitannya dalam hal penyelesaian utang piutang maka
keduanya diatur dalam sebuah undang-undang yakni Undang Undang No. 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Pengajuan penundaan utang dapat diajukan oleh debitor atau kreditor dan
manakala permohonan pengajuan penundaan utang telah lengkap administrasi dan
benar menurut hukum, Pengadilan Niaga harus mengabulkan permohonan
kewajiban penundaan utang.
Tujuan penundaan utang dalam bentuk Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang adalah untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran
pembayaran sebagian atau seluruh utang, oleh karena itu pada proses penundaan
kewajiban untuk pembayaran utang terbuka peluang untuk dilakukan renegosiasi
antara kreditor dan debitor.
Ketika debitur sebagai orang perorangan, baik selaku suami atau selaku
isteri telah meninggal dunia dan terbukti masih memiliki utang terhadap pihak
ketiga yang belum terbayar lunas maka piutang dapat ditagih kepada ahli waris si
debitor meninggal dunia sebab menurut hukum waris pewarisan hanya
berlangsung karena kematian, tidak pada fakta atau peristiwa hukum lain.
Kata kunci : penundaan kewajiban pembayaran utang, debitor meninggal dunia,
ahli waris
031214153013 | 2335 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain