Karya Ilmiah
TESIS (2329) - Tindak Pidana Prostitusi Secara Online
Pembangunan merupakan kunci untuk mencapai kehidupan yang lebih baik.
Namun dalam pembangunan, tak jarang menimbulkan masalah-masalah yang
apabila tidak ditangani akan menimbulkan ekses negatif. Salah satunya adalah
pelacuran. Pelacuran atau prostitusi adalah merupakan suatu perbuatan hukum
yang tercela. Perbuatan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan
untuk mencapai kepuasan seksual yang dilakukan tanpa ikatan yang sah dan
dilandasi oleh timbal balik berupa materi. Perbuatan ini dimata hukum adalah
perbuatan tercela yang tidak sesuai dengan kaidah norma dan kesusilaan yang
berkembang di masyarakat, tapi dalam perkembangannya, pelacuran atau
prostitusi seakan-akan tumbuh subur tanpa adanya peraturan yang mampu
membatasi perilaku menyimpang ini. Selain itu, prostitusi juga dilakukan melalui
perantara tekhnologi seperti internet. Hal inilah, yang apabila tidak dilakukan
pengaturan yang kompereherensif, dapat menimbulkan perbuatan menyimpang
yang lebih besar.
Kata kunci : protitusi, perbuatan tercela, KUHP, UU Tindak Pidana Perdagangan
Orang dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
031214153056 | 2329 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain