Karya Ilmiah
TESIS (2321) - Penerapan Undang-Undang Yang Berlaku Surut ( Retroaktif ) Pada Negara Dalam Keadaan Darurat
Dalam suatu negara hukum merupakan suatu kewajiban dan bersifat
mutlak untuk memiliki suatu aturan dalam bentuk perundang-undangan guna
mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat yang berada didalamnya termasuk
negara berada dalam situasi darurat sehingga mampu melindungi hak asasi
manusia setiap warga negaranya dalm keadaan darurat. Terkadang situasi yang
terjadi belum diatur dalam bentuk perundang-undangan sehingga mengasilkan
suatu perundang-undangan yang bersifat retroaktif, hal tersebut jelas bertentangan
dengan hak asasi manusia dimana seseorang akan dituntut oleh suatu perundang-
undangan yang diberlakukan setelah ia melakukan suatu perbuatan hukum
sehingga terjadi Abuse of Power.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implikasi situasi
negara darurat dalam pembentukan dan pemberlakuan aturan hukum dan
menganalisis penerapan undang-undang yang bersifat retroaktif pada negara
dalam situasi darurat.
Dari hasil penelitian dan analisis Statue Approach dan Conseptual
Approach, menunjukan mengenai pengaturan keadaan darurat di indonesia,
ketentuan-ketentuan konstutisional keadaan darurat di indonesia dan mengenai
penerapan asas retroaktif terhadap negara dalam situasi darurat, penerapan asas
retroaktif dari sisi hukum dapat dipahami sepanjang diberlakukan secara terbatas
baik waktu maupun wilayahnya, kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada saat
situasi negara darurat dan belum diatur dalam perundang-undangan akan diperiksa
dan diputs oleh pengadilan HAM Ad Hoc atas usul DPR dan persetujuan Presiden
selaku kepala negara.
Kata Kunci : Asas Retroaktif, Negara Darurat, Hak Asasi Manusia
031141099 | 2321 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain