Karya Ilmiah
TESIS (2318) - Upaya Hukum Pemeriksaaan Tingkat Banding Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan
Pengungkapan fakta hukum dalam suatu tindak pidana merupakan bagian proses
penegakan hukum pidana yang tidak dapat dianggap sederhana dan mudah. Ketika
penegak hukum dihadapkan pada suatu tindak pidana yang tingkat pembuktiannya
sangat kompleks dan sulit, tidak mustahil produk putusan pengadilan yang
dihasilkanpun dapat berakibat menjadi keliru atau tidak tepat. Terhadap putusan
pengadilan yang dirasakan tidak atau kurang memenuhi rasa keadilan tersebut,
dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
(selanjutnya disingkat KUHAP), diberi ruang untuk mengajukan keberatan melalui
upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
Permasalahan yang ditampilkan dalam tesis ini diantaranya : Apa yang menjadi
dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Banding di Pengadilan Tinggi
Sulawesi Tenggara dalam kasus Tindak Pidana Pemerkosaan dan Bagaimanakah
Penerapan Hukum Acara Pidana Terhadap Upaya Hukum Yang Dapat Diajukan
Atas Putusan Hakim Pada Pemeriksaan Tingkat Banding Di Pengadilan Tinggi.
Kajian dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif
Yuridis yaitu suatu prosedur penelitian untuk mencari dan menemukan kebenaran
berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatif, terutama yang berkaitan
dengan masalah yang dikaji, dengan menggunakan pendekatan perundang-
undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual menggunakan jenis data
yang terarah pada penelitian data sekunder, mencakup bahan hukum primer, bahan
hukum primer dan bahan hukum skunder yang dikumpulkan melalui studi
kepustakaan, media cetak, media elektronik serta memakai metode sistematis yang
dianalisis secara kualitatif normatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus
perkara pemerkosaan pada pengadilan banding yaitu didasarkan pada Pertimbangan
Yang Bersifat yuridis, Pertimbangan yang bersifat yuridis adalah pertimbangan
hakim yang didasarkan pada faktor-faktor dan fakta hukum yang terungkap di
dalam persidangan dan oleh undang-undang telah ditetapkan sebagai hal yang harus
dimuat di dalam putusan. Pertimbangan yang Bersifat Non Yuridis, ada beberapa
pertimbangan yang bersifat non yuridis yaitu: Dampak perbuatan terdakwa dan
melihat Kondisi diri terdakwa antara lain faktor-faktor yang meringankan terdakwa
dan faktor-faktor yang memberatkan terdakwa. Terhadap putusan pengadilan tinggi
pada pemeriksaan tingkat banding dapat mengajukan upaya hukum kasasi atau
yang dituangkan dalam suatu perumusan Kitab Undang- Undang Hukum Acara
Pidana ( KUHAP ). Dengan berlakunya Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengenai hukum acara
kasasi tersebut secara yuridis normatif telah mendapat pengaturan di dalam
KUHAP ditemukan dalam ketentuan Pasal 244 KUHAP.
Kata kunci : Upaya Hukum, Pemerikasaan Tingkat Banding, Tindak Pidana
Pemerkosaan.
031224153114 | 2318 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain