Karya Ilmiah
TESIS (2315) - Asuransi Jiwa Dalam Perjanjian Pembiayaan Bank Syariah
Urgensi diperlukannya Asuransi Jiwa dalam Pembiayaan di bank Syariah merupakan salah
satu sarana untuk minimalisasi risiko dalam proses risk management yang di lakukan oleh
Perbankan Syariah terkait dengan risiko terjadinya gagal bayar dari nasabah yang mendapat
pembiayaan dari bank syariah. Usaha mitigasi risiko tersebut dilakukan dengan cara mensyaratkan
nasabah dalam surat perjanjian dan persetujuan pembiayaan untuk mengikuti asuransi jiwa kredit.
Hal ini disebabkan karena asuransi jiwa kredit di pakai untuk menjamin pembayaran kredit kepada
bank syariah. Alasan asuransi jiwa ini menjadi klausula wajib dalam perjanjian pembiayaan adalah
karena pihak bank mempunyai kepentingan terhadap kelangsungan hidup debitur guna menjamin
pengembalian utang kepada bank. Asuransi Kredit (Asuransi Jiwa Kredit) ini selain memberi
proteksi jangka panjang bagi nasabah, juga sekaligus menjembatani nasabah untuk melakukan
pinjaman kredit di bank. Adapun proteksi tersebut adalah pihak penanggung (dalam hal ini
perusahaan asuransi) bersedia menjamin/mengembalikan pinjaman debitur jika ternyata debitur
meninggal dunia di dalam masa pengembalian pinjaman atau sesuai dengan perjanjian bersama
antara nasabah dengan bank dan asuransi dalam kontrak yang di perjanjikan, selain itu keluarga
nasabah terlindungi dari penyitaan harta benda, karena pihak asuransi akan membantu meringankan
beban tersebut dengan melunasi sisa pinjaman yang disesuaikan dengan daftar penyusutan polis.
Walaupun dengan adanya asuransi jiwa, akan tetapi pihak bank masih akan tetap menagih kepada
debitur apabila debitur mengalami kemacetan. Hal ini karena asuransi jiwa hanya menutup apabila
debitur meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Tidak ada ketentuan yang tegas menyangkut dengan seluruh ahli waris yang berhak
menerima klaim (benefit). Hanya di sebutkan orang yang di tunjuk sajalah yang berhak menerima
uang tersebut. Asuransi jiwa kredit di dalam pembiayaan tidak memandang kewarisan menurut
hukum apapun baik itu menurut BW maupun hukum islam. Disini yang menjadi penerima
manfaatnya tetap adalah pihak bank/kreditur. Akan tetapi bila terdapat sisa manfaat maka akan
dikembalikan kepada Ahli Waris dari nasabah.
Kata kunci : Asuransi Jiwa, Manfaat, Bank Syariah.
031224253007 | 2315 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain