Karya Ilmiah
TESIS (2313) - Pengaturan Biaya Dalam Pemberian Pertimbangan Teknis Dari Badan Pertahanan Nasional Dalam Rangka Ijin Lokasi
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 diatur mengenai
jenis dan tarif atas penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Badan
Pertanahan Nasional khususnya pada pengaturan biaya dalam pemberian
pertimbangan teknis dalam rangka izin lokasi. Penentuan biaya dalam izin
lokasi belum memberikan kepastian hukum karena tidak ada perincian secara
spesifik mengenai biaya yang harus ditanggung oleh pemohon dalam rangka
izin lokasi yang tidak sesuai dengan besarnya biaya yang diatur dalam
rumusan Pasal 4 PP. No. 13 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak. Dalam hal pemohon merasa dirugikan maka upaya hukum yang
dilakukan adalah Melakukan upaya hukum administrasi dan gugatan yang
dirumuskan dalam Pasal 47 UU No. 9 Tahun 2004 Tentang PTUN.
Kata kunci : Pengaturan Biaya, Izin Lokasi, Kepastian Hukum
031142221 | 2313 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain