Karya Ilmiah
TESIS (2312) - Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Penerimaan Dana Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang
Dalam era globalisasi sekarang ini, lembaga notariat memegang peranan yang
penting dalam kehidupan masyarakat, hal ini dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat
pada saat masyarakat ingin mengadakan suatu perbuatan hukum misalnya, sewa menyewa,
jual beli, hutang piutang dan sebagainya. Indonesia adalah sebuah negara yang berlandaskan
hukum. Segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara diatur oleh hukum dan berbagai macam peraturan baik itu undang-undang,
perpres, perpu, peraturan pemerintah, perda, dan lain sebagainya.
Perkembangan tindak pidana semakin lama semakin maju terutama dalam bidang
perbankan atau korporasi. Masyarakat yang sadar akan perkembangan teknologi yang
semakin maju pesat juga membawa pengaruh terhadap perilaku yang di landasi dengan
pemikiran untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah yang besar dan dengan mudah. Untuk itu
sebagian masyarakat melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagai salah satu yang
dilakukan dengan mudah terjadi dan menghasilkan kekayaan dalam jumlah yang sangat
besar. Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 15 Tahun 2002
Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang bahwa notaris yang melakukan penerimaan dana
dari hasil pencucian uang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam penerimaan
dana dalam jabatannya dan jika terbukti ada tindak pidana pencucian uang maka notaris
tersebut dikenakan pasal 3 atau 5 Undang-undang tindak pidana pencucian uang serta jika
notaris tersebut terbukti dengan sengaja membuat surat otentik palsu dan mengakibatkan
terjadinya kredit fiktif maka notaris tersebut terjerat pasal 264 ayat (1) KUHP.
Kata Kunci : Pencucian Uang, Kredit Fiktif, PertanggungJawaban
031142033 | 2312 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain