Karya Ilmiah
TESIS (2309) - Kedudukan Jaminan Hak Tanggungan Pasca Restrukturasi Pembiayaan Murabahah Pada Bank Syariah
Perjanjian Pembiayaan Murabahah adalah akad perjanjian penyediaan
barang berdasarkan jual beli dimana bank membiayai atau membelikan kebutuhan
barang atau investasi nasabah dan menjual kembali kepada nasabah ditambah
dengan keuntungan yang disepakati. Pembayaran nasabah dilakukan secara
mencicil atau mengangsur dalam jangka waktu yang ditentukan, sehingga
ketentuan tentang Harga Beli, Harga Jual, Margin dan jangka waktu sudah harus
disepakati diawal. Bank Syariah dalam melangsungkan kegiatan usahanya tidak
akan terlepas dari resiko pembiayaan. Upaya penyelamatan pembiayaan dapat
dilakukan dengan 3 (tiga) cara Restrukturisasi Pembiayaan, yakni : penjadwalan
kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning) dan penataan
kembali (restructuring). Dimana cara penataan kembali (restructuring) dengan
cara mengkonversi akad murabahah menjadi akad musyarakah lebih sering
digunakan oleh Bank Syariah dalam rangka penyelamatan nasabah murabahah
yang bermasalah. Hal tersebut dibenarkan secara syariah dengan dikeluarkannya
Fatwa DSN No.49/DSN-MUI/11/2005 tentang Konversi Akad Murabahah.
Namun demikian, bagaimanakah kedudukan Hak Tanggungan Pasca
dilakukannya Konversi Akad Murabahah menjadi Musyarakah tersebut,
berdasarkan ketentuan Fatwa DSN tersebut, Konversi Akad Murabahah dilakukan
dengan cara menghentikan Akad Murabahah dimana selanjutnya nasabah eks
murabahah membuat perjanjian musyarakah baru dengan bank, hal ini
mengakibatkan perjanjian pembiayaan murabahah yang telah diikat dengan hak
tanggungan menjadi berakhir dan timbul perjanjian musyarakah baru antara
nasabah dengan bank, berdasarkan analogi tersebut, sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, salah satu sebab
hapusnya Hak Tanggungan adalah hapusnya hutang yang dijamin dengan Hak
Tanggungan. Selain itu juga, sesuai dengan sifat perjanjian jaminan sebagai
perjanjian accessoir (perjanjian buntut atau perjanjian turutan) yang eksistensi dan
keabsahannya bergantung pada Perjanjian pokoknya, sehingga dapat disimpulkan
apabila Perjanjian Pembiayaan Murabahah yang merupakan perjanjian pokok
dihentikan atau dianggap telah berakhir dengan dilakukannya Konversi Akad
Murabahah, maka berakhir pula perjanjian turutannya dalam hal ini perjanjian
pengikatan jaminan hak tanggungan.
Kata Kunci : Kedudukan Jaminan Hak Tanggungan, Pasca Restrukturisasi
Pembiayaan Murabahah
031142152 | 2309 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain