Karya Ilmiah
TESIS (2307) - Implikasi Penangguhan Penahanan Dengan Jaminan Uang/Uang Jaminan
Penangguhan penahanan adalah penangguhan tahanan tersangka/ terdakwa dari
penahanan, tetapi penahanan masih sah dan resmi berlaku. Namun pelaksanaan
penahanan dihentikan dengan jalan mengeluarkan tersangka/terdakwa dari tahanan
setelah instansi yang menahan menetapkan syarat-syarat penangguhan yang harus
dipenuhi oleh tersangka/terdakwa yang ditahan atau orang lain yang bertindak untuk
menjamin penangguhan. Dengan rumusan masaslah ; Bagaimana akibat hukum bagi
tersangka atau terdakwa apabila melarikan diri untuk mencapai keseimbangan
kepentingan hukum dan Apakah yang menjadi pedoman penegak hukum terhadap
pemberian penangguhan penahanan dalam proses pemeriksaan tersangka atau terdakwa
terkait dengan adanya sistem peradilan pidana terpadu, Tipe penelitian tesis ini
merupakan yuridis normativ, dengan menggunakan Pendekatan masalah yang
digunakan; pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Diperoleh analisis sebagai berikut. Akibat hukum
penangguhan penahanan terhadap terdakwa adalah tidak ditahannya seorang tahanan
dalam rumah tahanan negara. Atau jika prosesnya masih di kepolisian berarti terdakwa
dapat tinggal di rumahnya. Apabila ia kabur maka orang yang menjamin harus
membayar jaminannya tersebut. Mengenai konsekuensi atau akibat hukum yang harus
diterima oleh penjamin seorang tersangka/terdakwa adalah harus membayar uang
tanggungan yang telah ditetapkan apabila tersangka/terdakwa kabur, dan pelunasan
uang tanggungan tersebut menjadi tanggung jawab penjamin hingga melibatkan seluruh
harta bendanya., mekanisme penangguhan penahanan terhadap terdakwa adalah, karena
permintaan tersangka atau terdakwa, permintaan itu disetujui olehinstansi yang
menahan atau yang bertanggungjawab secara yuridis atas penahanan dengan syarat dan
jaminan yang ditetapkan, ada persetujuan dari orang tahanan untuk memenuhi syarat
yang ditetapkan serta memenuhi jaminan yang ditentukan.
Kata Kunci :Penangguhan Penahanan, Kewenangan Penegak Hukum Terhadap
Pemberian Penangguhan Penahanan, Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia .
031141170 | 2307 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain