Karya Ilmiah
TESIS (2306) - Limitasi Kebebasan Berkontrak Dalam Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Oleh Pemerintah
Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah Limitasi Kebebasan Berkontrak
dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah.
Hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut : (a). Secara umum, kebebasan
berkontrak terdiri atas kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, kebebasan
untuk menentukan dengan siapa para pihak akan mengadakan perjanjian, serta kebebasan
bagi para pihak untuk menentukan bentuk, isi, berlaku, dan syarat-syarat perjanjian. Dalam
kontrak baku, termasuk didalamnya kontrak pengadaan barang dan jasa, kebebasan
berkontrak ini dibatasi. Adanya limitasi kebebebasan berkontrak dalam kontrak pengadaan
barang dan jasa oleh pemerintah ini dilakukan dengan adanya alasan kepentingan umum,
selain itu juga karena harus tunduk terhadap ketentuan yang terdapat dalam perundang-
undangan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah, diantaranya
adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta dengan perubahannya, tentang
pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu juga terdapat aturan lainnya yaitu beberapa
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta
beberapa peraturan mengenai keuangan negara, sebab sumber pembiayaan pengadaan barang
dan jasa ini sebagian besar berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sehingga harus dilaksanakan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
ada. Hal ini juga sesuai dengan apa yang terdapat dalam pasal 1337 BW yang menyebutkan
bahwa suatu sebab adalah terlarang jika sebab itu dilarang oleh Undang-undang, atau bila
sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum. Oleh sebab itu maka
agar kontrak pengadaan yang dibuat tersebut memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian maka
harus memenuhi ketentuan tersebut. (b). Meskipun dibuat dalam bentuk baku dan bertujuan
untuk melindungi kepentingan umum, akan tetapi dalam kontrak pengadaan ini juga tetap
harus memperhatikan perlindungan terhadap hak-hak dari pihak penyedia barang dan jasa.
Oleh karena itu dalam hal perubahan kontrak, serta penghentian dan pemutusan kontrak
haruslah dengan kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan dalam hal pemutusan kontrak
secara sepihak oleh pihak pengguna barang/jasa harus dengan alasan dan pembuktian yang
jelas. Apabila dalam hal terjadi sengketa dalam pelaksanaan kontrak tersebut, maka
diselesaikan dengan jalan musyawarah ataupun melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa.
Namun apabila tetap tidak menemukan jalan keluar, maka langkah terakhir adalah melalui
pengadilan.
Kata Kunci : Kebebasan Berkontrak, Pengadaan Barang dan Jasa, Perlindungan Hukum
031224253031 | 2306 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain