Karya Ilmiah
TESIS (2302) - Perpanjangan Kontrak Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintahan
Dalam praktek pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang dilakukan secara
kontraktual, sering terjadi keterlambatan akibat kesalahan Penyedia barang/jasa
dalam penyelesaian pekerjaan yang telah tertuang di dalam dokumen kontrak,
dalam hal ini Pihak Pengguna barang/jasa dapat memberikan kompensasi bagi
pihak penyedia barang/jasa dalam bentuk perpanjangan waktu untuk
menyelesaikan pekerjaan tersebut, hal ini diatur di dalam ketentuan pasal 93
dalam Perpres 70 Tahun 2012. Berkaitan dengan hal ini rumusan masalah yang
akan dibahas yakni Keabsahan perpanjangan konrak Pengadaan barang/jasa dan
bagaimana upaya hukum bagi Penyedia barang/jasa ketika kontrak diputus
sepihak akibat tidak diberi perpanjangan waktu kontrak. Dalam tulisan ini
digunakan tipe penelitian hukum normatif dengan mengacu kepada pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Perpanjangan
kontrak dapat diberikan oleh PPK, apabila pihak penyedia barang/jasa tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan, maka kontrak dapat diputus sepihak. Apabila pihak
penyedia barang/jasa masih sanggup menyelesaikan pekerjaan, maka upaya
hukum yang dapat dilakukan adalah dengan menggugat pihak PPK ke Pengadilan
Umum secara perdata.
Kata Kunci: Perpanjangan Kontrak, Pengadaan Barang/ Jasa.
031214253116 | 2302 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain