Karya Ilmiah
TESIS (2291) - Penyangkalan Keaslian Tanda Tangan Penghadap Dalam Minuta Akta Notaris
Sistem pewarisan yang berlaku dalam adat Batak Toba adalah sistem
patrilineal, yakni sistem keturunan berdasarkan garis keturunan laki-laki/Bapak.
Konsekuensi dari sistem patrilineal dalam pewarisan adalah anak perempuan
bukan sebagai bagian dari ahli waris dalam keluarga. Hanya anak laki-laki yang
dapat menjadi ahli waris . Hal ini juga berlaku untuk isteri, adanya perkawinan
jujur dalam masyarakat adat Batak Toba maka isteri yang ditinggalkan pewaris,
tidak berhak untuk menguasai harta hanya diperkenankan untuk menikmati dan
memelihara harta peninggalan pewaris selama dia tidak menikah lagi.
Penelitian ini mengambil lokasi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Pada tesis ini akan dibahas tentang perkembangan hak mewaris perempuan
menurut hukum adat Batak Toba di Kota Banjarmasin. Permasalahan yang
dibahas adalah bagaimana perkembangan hak waris perempuan Batak Toba di
Kota Banjarmasin pada masa sekarang dan upaya-upaya apakah yang dapat
dilakukan dalam menyelesaikan sengketa jika terjadi perselisihan mengenai hak
waris perempuan dalam masyarakat adat Batak Toba di Kota Banjarmasin.
Penelitian tesis ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statude approach),pendekatan
konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach), sehingga
permasalahan yang ada di analisis dengan pendekatan sistematis dengan
menghubungkan pasal-pasal dalam perundang-undangan yang terkait.
Bahwa pada masyarakat Batak Toba di Kota Banjarmasin, peraturan adat
Batak Toba dalam hal pewarisan tidak lagi banyak dilakukan. Pembagian
warisan saat ini sudah mulai mengikuti kemauan dari pewaris,anak laki-laki dan
anak perempuan mempunyai hak yang sama dalam pembagian harta warisan,
untuk janda diberi kekuasaan atas harta peninggalan suaminya untuk mengatur
kelanjutan kehidupannya dan anak-anak yang ditinggalkan pewaris sepanjang
janda tersebut tidak menikah lagi. Perkembangan ini dipengaruhi oleh adanya
faktor-faktor pendidikan,daerah perantauan,sosial,yurisprudensi, sehingga sistem
pewarisan mulai mengikuti sistem parental yang dianut oleh masyarakat setempat.
Dalam pelaksanaan pembagian harta warisan jika terjadi sengketa,untuk
penyelesaiannya cenderung memilih jalur musyawarah. Dengan musyawarah
diharapkan akan didapat kesepakatan damai yang disetujui dan menguntungkan
pihak yang bersengketa.
Kata Kunci :Masyarakat Adat Batak Toba,Perkembangan hak mewaris
031142029 | 2291 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain