Karya Ilmiah
TESIS (2289) - Status Kepemilikan Tanah Secara Absentee / Guntai Pada Kecamatan Yang Berbatasan Dengan Kecamatan Tempat Letak Tanah (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 13/G/2012/PTUN.MTR)
Wewenang negara mengatur bidang tanah termasuk mengatur hubungan-
hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, diantaranya mewajibkan
setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian
mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-
cara pemerasan. Misalnya perlu ada ketentuan tentang batas minimum luas tanah
yang harus dimiliki oleh seorang petani, supaya ia mendapat penghasilan yang
cukup untuk hidup layak. Perlu pula adanya ketentuan mengenai batas maksimum
luas tanah yang boleh dipunyai dengan hak milik, agar dicegah tertumpuknya
tanah ditangan golongan-golongan tertentu saja.
Untuk menjawab akan hal itu, telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 41 tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah
No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan
Pemberian Ganti Kerugian. Dalam Pasal 3 PP No. 224 tahun 1961 disebutkan
bahwa pemilik tanah yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letak
tanahnya (tanah absentee), dalam jangka waktu 6 bulan wajib mengalihkan hak
atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat letak tanah itu atau pindah
ke kecamatan letak tanah tersebut. Kewajiban ini tidak berlaku bagi pemilik tanah
yang bertempat tinggal di kecamatan yang berbatasan dengan kecamatan tempat
letak tanah, jika jarak antara tempat tinggal pemilik dan tanahnya masih
memungkinkan mengerjakan tanah itu secara effisien, menurut pertimbangan
Panitia Landreform Daerah Tingkat II.
Masalah hukum yang diangkat dalam penelitian tesis ini adalah : (1)
Larangan pemilikan tanah absentee/guntai dan akibat hukumnya dan (2) Implikasi
yuridis pemilikan tanah absentee/guntai dengan diterbitkannya sertipikat hak atas
tanah letaknya di luar wilayah kecamatan.
Penelitian hukum ini menggunakan tipe penelitian conceptual approach
yakni pendekatan yang didasarkan pada konsep-konsep hukum maupun pendapat
para sarjana dan case approach yakni pendekatan kasus yang didasarkan pada
putusan pengadilan negeri yang terkait.
Penemuan dari penelitian ini adalah (1) Penguasaan tanah di luar wilayah
kecamatan/absentee dilarang kecuali pegawai negeri. Akibat penguasaan tanah
secara absentee tersebut adalah melepaskan bidang tanah dengan disertai ganti
kerugian melalui proses hukum yang berlaku. (2) Bahwa dengan diterbitkannya
sertipikat atas nama orang lain oleh Badan Pertanahan Nasional tidak
berlandaskan hukum. Tanah absentee tersebut yang telah diberikan oleh negara
kepada pemohonnya tidak dimaksudkan untuk mengajukan permohonan hak baru
atas tanah.
Kata kunci : Hak atas tanah, kepemilikan tanah, tanah absentee, tanah guntai
031142054 | 2289 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain