Karya Ilmiah
TESIS (2285) - Akibat Hukum Perubahan Nama Perseroan Terbatas Tanpa Perubahan Anggaran Dasar
Setiap Perseroan Terbatas (PT) pastilah memiliki nama yang digunakan sebagai identitas dari
PT tersebut. Mengenai nama PT diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007. Apabila suatu
PT hendak melakukan perubahan nama maka PT harus melakukan perubahan anggaran dasar dimana
menurut ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 setiap perubahan atas anggaran dasar
wajib dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Apabila perubahan nama tidak dilakukan melalui RUPS maka atas perubahan tersebut tidak
sah sehingga PT setelah perubahan nama bukanlah badan hukum yang dapat melakukan perbuatan
hukum. Apabila timbul kerugian maka pihak yang merasa dirugikan dapat meminta pertanggung
jawaban dari pengurus PT yang melakukan perubahan nama. Dalam penulisan tesis ini, penulis
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
031142193 | 2285 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain