Karya Ilmiah
TESIS (2282) - Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Yang Pembayaran Ganti Kerugiannya Melalui Konsinyasi
Penelitian dengan materi “Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum yang Pembayaran
Ganti Kerugiannya Melalui Konsinyasi”, dengan permasalahan apakah melalui konsinyasi
atas kerugian pihak yang berhak harus menerima besarnya ganti kerugian yang ditetapkan
oleh Lembaga Pertanahan dan apakah melalui konsinyasi atas ganti kerugian hak atas tanah
menjadi hapus.
Penelitian dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum (legal research) dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach) dan studi kasus (case study). Hasil penelitian diperoleh suatu
kesimpulan sebagai berikut: Pembayaran melalui konsinyasi atas kerugian pihak yang berhak
harus menerima besarnya ganti kerugian yang ditetapkan oleh Lembaga Pertanahan,
meskipun konsinyasi dikenal Burgerlijke Wetboek (B.W), dan UU No. 2 Tahun 2012
mengenal adanya konsinyasi tetapi tidak sebagaimana dalam B.W Pembayaran ganti rugi
melalui konsinyasi dalam pembebasan tanah tidak hanya ganti rugi yang materiil saja
melainkan juga ganti kerugian immateriil di antaranya kesenangan hidup di lingkungannya,
yang berarti bahwa pembayaran ganti rugi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum hanya dapat dilakukan dan pemegang hak harus menerimanya selama
pembayaran tunai disertai dengan penitipan apabila perhitungan ganti rugi telah dilakukan
berupa penggantian kerugian secara materiil dan immateriil.
Melalui konsinyasi atas ganti kerugian hak atas tanah menjadi hapus, karena pembayaran
ganti rugi baik yang dilakukan oleh Lembaga Pertanahan secara langsung kepada pemegang
hak maupun pembayaran ganti rugi dengan penitipan di pengadilan negeri, maka sejak saat
itu hak atas tanah menjadi hapus dan bukti hak menjadi tidak berlaku lagi. Hapusnya hak atas
tanah karena pembebasan hanya dapat dilakukan jika Lembaga Pertanahan telah
membebaskan lebih dari 75 % dari seluruh bidang tanah yang dibutuhkan bagi pembangunan
untuk kepentingan umum dan sebelumnya antara Lembaga Pertanahan dengan pemegang hak
telah bersepakat namun gagal.
Kata kunci: Ganti Rugi, Konsinyasi, Hapusnya Hak Atas Tanah
031214253148 | 2282 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain