Karya Ilmiah
TESIS (2270) - Obligasi Sebagai Obyek Jaminan Fidusia
Terdapat beberapa cara pendanaan suatu pendirian, pengembangan ataupun
kelangsungan suatu usaha, salah satunya adalah dengan penerbitan surat berharga
yang memperbolehkan pihak-pihak diluar usaha tersebut menjadi pihak yang turut
menyertakan modal. Terdapat 2 (dua) sifat dalam penyertaan modal yaitu bersifat
ekuitas & bersifat tetap. Obligasi merupakan penyertaan modal yang bersifat tetap,
dimana obligasi adalah surat berharga tanda pengakuan hutang atau peminjaman
uang dari masyarakat dalam bentuk tertentu, untuk jangka waktu sekurang-kurangnya
tiga tahun dengan memberikan bunga yang jumlah dan saat pembayarannya telah
ditentukan lebih dahulu oleh penerbitnya. Obligasi menimbulkan suatu hak pada
pemegang obligasi, yaitu berupa bagian atas kepemilikan atau share pada suatu badan
usaha, sehingga obligasi mempunyai nilai ekonomis. Pada perkembangannya, obyek
jaminan tidak hanya dapat dilekatkan pada benda tidak bergerak saja. Benda bergerak
yang mempunyai nilai ekonomis seperti kendaraan, ataupun surat berharga. Benda-
benda tidak bergerak dapat dijadikan jaminan dengan dilekatkan hak tanggungan,
sedangkan benda dapat dijadikan jaminan dengan dilekatkan fidusia. Sedangkan
gadai merupakan jaminan yang memberikan hak penguasaan atas benda gadai di
tangan kreditur. Sebagai benda bergerak, maka obligasi dapat dijadikan suatu agunan
dalam lembaga penjaminan fidusia. Jenis kebendaan obligasi sebagai benda bergerak,
menempatkan obligasi cocok sebagai obyek jaminan fidusia. Eksekusi obyek jaminan
fidusia atas obligasi apabila debitor wanprestasi, dapat dilakukan oleh kreditor
dengan 3 (tiga) cara yaitu eksekusi langsung dengan title eksekutorial, melalui
pelelangan umum atau parate eksekusi, atau penjualan di bawah tangan yang
dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia.
Kata kunci : Obligasi, Perjanjian Jaminan Fidusia, Pembebanan Jaminan
030510618 | 2270 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain