Karya Ilmiah
TESIS (2269) - Asas Prioritas Pada Lembaga Jaminan Fidusia
Didalam Pasal 17 UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan
Pemberi Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap Benda yang menjadi
obyek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar. Ketentuan tersebut telah secara tegas
melarang adanya fidusia ulang. Meskipun telah ada ketentuan diatas, didalam
prakteknya masih saja ditemui Debitor/Pemberi fidusia yang menjaminkan barang
yang sama kepada kreditor lainnya, maka untuk melindungi kepentingan kreditor
terhadap debitor nakal tersebut, kemudian diatur ketentuan yang dimuat dalam
pasal 28 UUJF.
Jaminan fidusia yang telah didaftarkan membawa konsekuensi bahwa
Jaminan Fidusia merupakan hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan,
memberikan kekuasaan langsung terhadap benda jaminan dan hak mana dapat
dipertahankan kepada siapapun juga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
apa makna asas prioritas pada hak kebendaan dan bagaimana berlakunya asas
prioritas pada jaminan fidusia.
Metode penelitan ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Dari hasil penelitian disimpulkan, bahwa makna asas
prioritas pada hak kebendaan adalah pemegang jaminan kebendaan yang lahir
terlebih dahulu mempunyai kedudukan yang diutamakan dibanding dengan
pemegang jaminan kebendaan yang lahir kemudian.
Adapun Fidusia ulang tidak dimungkinkan oleh UUJF, karena atas benda
yang menjadi obyek Jaminan Fidusia hak kepemilikan atas Benda tersebut telah
beralih kepada Penerima Fidusia. Namun, jika masih saja terjadi adanya 2
perjanjian fidusia atas barang yang sama, maka berdasarkan asas prioritas hak
kebendaan dimiliki oleh pihak yang lebih dahulu mendaftarkan jaminan fidusia
pertama kali.
Kata Kunci:
Fidusia Ulang, Asas Prioritas
031142202 | 2269 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain