Karya Ilmiah
TESIS (2264) - Kewenangan Mengadili Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan mata rantai awal yang
penting dan menentukan dalam upaya menyiapkan dan mewujudkan masa depan
bangsa dan negara. Namun apabila anak kurang mendapatkan perhatian dari
lingkungan terdekatnya maka mudah baginya untuk melakukan perbuatan yang
menyimpang dari norma hukum yang berlaku di masyarakat. Dan perbuatan
sebatas kenakalan remaja hingga akhirnya menjurus pada perbuatan kriminal yang
membutuhkan penanganan hukum secara serius, khususnya perlindungan hak-hak
anak dalam proses peradilan pidana.
Anak sering menjadi korban tindak pidana pencabulan. Hal tersebut
sebagaimana yang terjadi dalam Perkara Nomor 40/PID.SUS/2013/PN.ADL,
dimana dalam perkara tersebut seorang anak dibawah umur menjadi korban yaitu
masih berumur 15 tahun sedangkan pelakunya telah dewasa yaitu 21 tahun.
Sehingga terdakwa Pidana berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak.
Majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Nomor
40/PID.SUS/2013/PN.ADL menimbulkan masalah. Adapun masalah yang terjadi
adalah bahwa majelis hakim telah melanggar ketentuan Pasal 84 KUHAP karena
jika melihat locus delicti dari perkara tersebut maka seharusnya yang berwenang
mengadili, memeriksa dan memutus tindak Pidana Pencabulan teradap anak
dibawah umur adalah Pengadilan Negeri Kendari karena perbuatan Terdakwa
melakukan hubungan suami istri atau unsur membujuk terjadi di Kota Kendari.
Akibat dari adanya kesalahan penerapan Pasal 84 KUHAP maka terdakwa
dapat melakukan upaya hukum Luar Biasa yaitu dengan mengajukan Peninjaun
Kembali ke Mahkamah Agung agar hak-haknya dapat di pulihkan kembali karena
Pengadilan Negeri Andoolo tidak berwenang untuk meneriksa, mengadili dan
memutus Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya. Selain itu berdasarkan
pembuktian unsur terjadinya tindak pidana pencabulan berdasarkan Pasal 82 UU
No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juga tidak terpenuhi karena
hubungan suami istri dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak adanya
unsure membujuk maupun memaksa korban untuk melakukan hubungan suami
istri atau perbuatan cabul.
Kata Kunci : Kewenangan Mengadili, Tindak Pidana Pencabulan, Anak
Dibawah Umur.
031224153109 | 2264 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain