Karya Ilmiah
TESIS (2263) - Pemanfaatan Aset Pemerintah Daerah Melalui Mekanisme Peerjanjian Bagun Guna Serah
Pemanfaatan Aset Daerah (tanah) di lakukan dengan cara mengalihkan hak
atas tanah yang dikuasai oleh pemerintah kepada pihak investor untuk di manfaatkan
sebagai pembangunan fasilitas-fasilitas umum yang dapat menunjang pembangun di
suatu daerah. Sulawesi Tenggara adalah merupakan salah satu provinsi yang ada di
Indonesia. Salah satu wilayah yang akan di kembangkan adalah Kota Kendari sebagai
ibu kota dari Provinsi Sulawesi Tenggara
Pembangunan fasilitas umum dalam rangka meningkatan kesejahteraan
masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara dilakukan oleh Pemerintah Provinsi
melalui suatu perjanjian kerjasama dengan perusahaan (investor) untuk membangun
pusat perbelanjaan. Adapun perjanjian kerjasama yang dimaksud adalah Perjanjian
Bangun Guna Serah. Dalam Perjanjian Bangun Guna Serah, Gubernur Sulawesi
Tenggara menjadi salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut, sedangkan
pihak lainnya adalah dari perusahaan PT. Mitra Anda Sukses Bersama. Perjanjian
yang dibuat oleh para pihak dalam Bangun Guna Serah tetap tunduk pada aturan-
aturan yang berlaku dalam Burgelijk Wetboek (BW) dan secara khusus tunduk pada
beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku misalnya Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor
6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah, Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Barang
Barang Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Perjanjian Bangun Guna Serah melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak
yang merupakan perwujudan dari bentuk hubungan hukum private yang dibuat
dalam perjanjian tersebut. Salah satu bentuk hak dan kewajiban para pihak dalam
Perjanjian Bangun Guna Serah adalah pembayaran sejumlah uang dan penggantian
Gedung Pramuka dan Gedung KNPI kepada pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara setelah PT. Mitra Anda Sukses Bersama memperoleh hak atas tanah yang
digunakan untuk kegiatan usahanya.
Wanprestasi adalah merupakan bentuk pelanggaran terhadap isi Perjanjian
Bangun Guna Serah yang dibuat oleh Gubernur Sulawesi Tenggara dengan PT. Mitra
Anda Sukses Bersama. Akibat terjadinya wanprestasi maka salah satu pihak akan
bertanggung gugat sehingga pihak tersebut akan memberikan ganti rugi kepada pihak
yang dilanggar haknya. Adapun mekanisme penyelesaian sengketa dalam Perjanjian
Bangun Guna Serah yang telah dibuat oleh para pihak dapat menggunakan cara
Penyelesaian melalui musyawarah (non litigasi) dan melalui lembaga peradilan
(litigasi)
Kata Kunci: Pemanfaatan, Aset Daerah, Bangun Guna Serah
031224153113 | 2263 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain