Karya Ilmiah
TESIS (2261) - Pengabungan Gugatan Ganti Rugi Atas Dasar Wanprestasi Sekaligus Perbuatan Melangar Hukum
Gugatan perdata dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu gugatan
wanprestasi dan gugatan perbuatan melanggar hukum. Namun dalam praktek
yang terjadi banyak orang yang menggabungkan 2 (dua) dasar tuntutan tersebut
dalam satu surat gugatan, seperti pada contoh kasus penggabungan gugatan
wanprestasi sekaligus perbuatan melanggar hukum antara PT.FIP dan SS,
sehingga dapat dirumuskan permasalahan mengenai karakteristik wanprestasi dan
perbuatan melanggar hukum dan Ratio Decidendi terhadap beberapa putusan
Mahkamah Agung yang terkait dengan penggabungan gugatan atas dasar
wanprestasi sekaligus perbuatan melanggar hukum. Jenis penelitian adalah
penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan Statute Approach,
Conceptual Approach, dan Case Approach.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa seseorang dikatakan telah melakukan
wanprestasi apabila setelah ditetapkan prestasinya menurut Pasal 1234 BW sesuai
dengan perjanjian yang dibuat antara para pihak namun tidak melaksanakan
kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain, untuk kewajiban
ganti rugi sesuai ketentuan Pasal 1243 BW maka debitur harus terlebih dahulu
dinyatakan dalam keadaan lalai sehingga dapat diminta ganti rugi berupa biaya,
rugi, dan bunga sesuai ketentuan Pasal 1246 BW. Seseorang dikatakan
melakukan perbuatan melanggar hukum apabila memenuhi seluruh unsur dalam
ketentuan Pasal 1365 BW, pihak yang haknya dilanggar harus membuktikan
bahwa haknya telah dilanggar orang lain sehingga dapat diminta ganti rugi sesuai
ketentuan Pasal 1246 BW dimana ketentuan tersebut diperlakukan secara analogi
sesuai dengan yurisprudensi dan doktrin tentang ganti rugi akibat perbuatan
melanggar hukum, namun selain ganti rugi materiil dapat juga diminta ganti rugi
immateriil. Tidak dibenarkan mencampuradukkan gugatan wanprestasi sekaligus
perbuatan melanggar hukum, namun apabila dalam merumuskan posita telah
tegas memisahkan antara fakta perbuatan wanprestasi dan fakta perbuatan
melanggar hukum maka penggabungan tersebut dibolehkan. Selain itu suatu
wanprestasi dapat sekaligus menimbulkan perbuatan melanggar hukum, asalkan
faktanya itu merupakan wanprestasi dan faktanya itu sendiri terjadi di luar
kewajiban yang diharuskan oleh kontrak.
Kata Kunci : Wanprestasi, Perbuatan Melanggar Hukum, Penggabungan Gugatan
031142203 | 2261 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain