Karya Ilmiah
TESIS (2257) - Penerapan Asas Accusatoir Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Hukum merupakan suatu tatanan norma yang mengatur manusia, akan tetapi hukum
bukan satu-satunya tatanan norma yang mengatur manusia dalam masyarakat. Sebagai tatanan
norma yang mengatur masyarakat, maka dibelakang hukum terdapat alat perlengkapan negara
yang diberi wewenang oleh negara untuk mengatur agar supaya hukum dapat berlaku dan
dipatuhi oleh segenap anggota masyarakat. Alat perlengkapan negara, dalam hal ini untuk
melakukan penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan di depan sidang pengadilan yang diberi
wewenang dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, yakni polisi, jaksa dan hakim untuk
melakukan tugasnya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Sebagai negara hukum, maka prinsip-prinsip negara hukum, seperti prinsip persamaan
di depan hukum dan asas-asas hukum yang berlaku secara umum di dalam KUHAP yaitu asas
praduga tak bersalah harus dilaksanakan dalam setiap tindakan, dalam hal ini penerapan asas
accusatoir sebagai wujud dari prinsip dan asas yang terkandung dalam suatu negara hukum.
Penerapan asas accusatoir pada kenyataannya dalam proses peradilan pidana
berdasarkan hasil penelitian belum maksimal menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam
sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa ditingkat penyidikan
dan penuntutan asas accusatoir penerapannya hanya terbatas pada kasus-kasus pidana yang
melibatkan para pejabat dan para pemilik modal (konglomerat), sedangkan pada masyarakat
umum masih diperlakukan asas inquisitoir untuk mendapatkan bukti-bukti pada tahap
pemeriksaan. Hanya dalam tahap pemeriksaan di depan sidang pengadilan telah mengalami
pergeseran dari inquisitoir kearah accusatoir, meski tidak semua tindak pidana.
Hasil penelitiaan ini pula menunjukan bahwa tindak pidana yang perlakuannya dalam
pemeriksaan untuk mendapatkan bukti-bukti yang kuat sebagai dasar dalam menentukan
tersangkanya, asas accusatoir penerapannya hanya pada tindak pidana yang berhubungan dengan
okupasi (pejabat) dan konglomerat; seperti tindak pidana korupsi dan tindak pidana narkotika,
sedang pada tindak pidana yang sifatnya konvensioanl, dalam hal ini pembunuhan, pencurian
yang dilakukan oleh masyarakat biasa asas accusatoir masih merupakan angan-angan saja.
Key Note : Asas Aqusatoir, Sistem Peradilan Pidana.
031224153123 | 2257 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain