Karya Ilmiah
TESIS (2249) - Kekuatan Mengikat Kontrak Kerjasama Antara Perusahaan Daerah Dengan Perusahaan Swasta Di kabupaten Kolaka
Sulawesi Tenggara sebagai salah satu wilayah yang ada di Indodesia
memiliki Sumber Daya Alam yang sangat berpotensi untuk dikembangkan
bagi pengembangan ekonomi. Potensi-potensi yang ada di Sulawesi Tenggara
tersebar dibeberapa kota maupun kabupaten. misalnya Kolaka memiliki
wilayah lokasi pertambangan nikel, Keterlibatan pihak asing maupun warga
negara asing dalam kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dibidang
pertambangan dilakukan dengan membuat perjanjian kerjasama. Konstruksi
hukum yang dibuat oleh para pihak dalam membuat perjanjian kerjasama
adalah dengan menggunakan kontrak. Kontrak yang dibuat oleh para pihak
akan melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak dalam melakukan suatu
hubungan hukum. Adapun syarat-syarat dalam membuat suatu kontrak secara
mendasar tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan yang ada dalam BW
khususnya yang ada dalam Buku III tentang Perikatan.
Metode penelitian yang di gunakan dalam tesis ini adalah penelitian
normatif. Dalam hal ini ditujukan untuk melakukan pengkajian terhadap
landasan hukum, doktrin hukum, yurisprudensi menyangkut kekuatan
mengikat kontrak antara prusahaan daerah dengan prusahaan suasta di
kabupaten kolaka.
Perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam kontrak Kerjasama
antara Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Perusahaan Tianjin Hao Tong
Company (sebagai Perjanjian Pertama) yang dibuat pada tahun 2007, pada
awalnya adalah sah akan tetapi dengan adanya perjanjian kedua melalui
renegosiasi yang disepakati para pihak, maka perjanjian tersebut menjadi tidak
sah dan perusahaan daerah Aneka Usaha sebagai pihak pertama dan
Perusahaan Tianjin Hao Tong Company sebagai pihak kedua pada tahun
2010. Pemutusan kontrak secra sepihak oleh Perusahaan Daerah Aneka Usaha
terhadap Perusahaan Swasta Tianjin Hao Tong Company yang berpotensi
mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak yang berkontrak, maka pihak
yang dirugikan tersebut dapat meminta perlindungan hukum kepada
Pengadilan dan pembatalan harus dimintakan kepada hakim melalui pegadilan
yang berwenang untuk memutus kontrak berdasarkan pada fakta-fakta hukum
yang ada dalam kontrak kerjasama tersebut.
Kata Kunci: Kontrak, Kerjasama, Perusahaan Daerah
031141121 | 2249 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain