Karya Ilmiah
TESIS (2247) - Kawin Lari (Mombolasuako) Dalam Perpspektif Hukum Adat Tolaki Di Sulawesi Tenggara
Sistem perkawinan di suku tolaki dikenal dengan istilah ”kawin lari”, yang
dalam bahasa tolaki disebut mombolasuako. Kawin lari menurut adat tolaki yaitu
dimana keluarga perempuan melakukan tuntutan kepada keluarga pihak laki-laki
dalam bentuk dendam yang mengarah kepada pembunuhan. Akan tetapi bagi
masyarakat Tolaki, ketegangan pihak perempuan dapat diredam dengan
membawakan kalosara. Jika kalosara dihadirkan dihadapan pihak keluarga
perempuan, maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan reaksi, jika dia tetap
bereaksi maka akan diberikan sanksi adat dan akan dihukum secara fisik oleh
segenap masyarakat setempat. Sebaliknya, jika ia menerima kehadiran kalosara,
maka keluarga pihak perempuan diberi kesempatan untuk mengajukan tuntutan
sebagai solusi adat, berupa: 1 pis kain kaci dan 1 ekor kerbau sebagai peahala
(denda) yang harus dibayar pihak laki-laki kepada keluarga pihak perempuan.
Istilah mombolasuako dalam hukum adat masih menyisakan berbagai
permasalahan terkait dengan pemaknaannya Mombolasuako ada yang
mengartikannya dengan kawin lari, berbawah lari, dan membawa lari. Tindakan
kawin lari belum mengarah kepada perkawinan sah menurut hukum adat tolaki
namun menimbulkan akibat hukum dari perbuatan tersebut.
Kawin lari/mombolasuako dalam perspektif hukum positif tidak dikenal
namun dalam konsepsi perkawinan baik menurut hukum adat tolaki maupun
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan memiliki landasan
yang sama yakni mengacu pada konsepsi hukum agama sebagaimana yang telah
disebutkan didalam ketentuan pasal 2 (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
dan Negara dapat memberikan legitimasi secara tertulis tentang kedudukan
perkawinan yang telah dilaksanakan sedangkan dalam hukum adat tolaki
mengenal tentang kawin lari meskipun kedudukan kawin lari dalam suku tolaki
dianggap sebagai perkawinan yang tidak normal dalam prosesnya tetapi dianggap
sah sebagai bentuk tindak penyelamatan kehormatan adat keluarga masing-masing
pihak.
Akibat hukum kawin lari/mombolasuako dalam hukum adat tolaki adalah
dalam pelaksanaan kawin lari yang dianggap sebagai perkawinan yang tidak
normal akibat hukumnya adalah pelaksanaan perkawinan langsung pada tahapan
akhir dari tahapan perkawinan suku tolaki yakni mowindahako yang artinya
menyerahkan pokok adat dilanjutkan acara pernikahan yang didahului
rembinggare (adat penghalang kaki supaya jangan bergerak) ruo mata yakni dua
lembar sarung, sokei (denda adat) aso kasu yakni satu pis kain kaci, peosawaakoa
(adat peredam amarah) aso kasu yakni satu ekor kerbau pekopu (adat penyerahan
anak kepada orang tuanya) ruo mata yakni satu lembar baju perempuan dan 1
lembar kain panjang sanksi adat karena telah berbawah lari yang diserahkan oleh
pihak laki-laki kepihak perempuan sebagai bentuk permintaan maaf.
Kata Kunci : Kawin Lari – Kawin Tidak Normal - Hukum Adat Tolaki.
031224153110 | 2247 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain