Karya Ilmiah
TESIS (2241) - Kewenangan KPK Dalam Melakukan Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Tindak Pidana Asalnya Tindak Pidana Korupsi.
Persoalan kewenangan jaksa KPK dalam menuntut TPPU ini sudah berlangsung
lama, permasalahan legitimasi hukum dalam kewenangan penuntutan pada kasus TPPU
yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi, hal inilah yang mendasari
dilakukannya penelitan dalam tesis ini dengan judul kewenangan KPK dalam
melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak
pidana korupsi. Dari uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan di
dalam tesis ini adalah ; Apakah KPK mempunyai kewenangan penuntutan dalam tindak
pidana pencucian uang ; Pelimpahan perkara oleh penyidik KPK ke penuntutan atas
perkara tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi,
dalam tesis ini Tipe penelitian yang dipakai adalah penelitian yuridis normatif, dengan
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Berdasar analisa pada bab-bab sebelumnya, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut: Berdasar analisa pada bab-bab sebelumnya, maka dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut: Tidak ada satupun Undang-undang mengenai
Korupsi maupun Tindak Pidana asal lainnya yang disebut sebagai dasar pertimbangan
pembentukan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang. Selain itu, di dalam dasar pertimbangan pembentukan Undang-
undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2003 tidak ditemukan ketentuan Undang-undang mengenai Korupsi
maupun Tindak Pidana Asal lainnya dalam pembentukan Undang-undang tersebut.
Yang menjadi dasar pertimbangan pembentukan Undang-undang Nomor 15 Tahun
2002 hanyalah Pencucian Uang, tidak ada yang lain. Di dalam Undang-undang Nomor
15 Tahun 2002 hanyalah Pencucian Uang tidak dikatakan mengenai Tindak Pidana
Pencucian Uang yang Tindak Pidana Asalnya adalah Tindak Pidana Korupsi. Dan
menurut Pasal 2 ayat (3) UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, kejaksaan adalah
satu dan tidak dapat dipisahkan dalam melaksanakan tugas penuntutan tindak pidana
dan kewenangan lain. Dalam Pelimpahan perkara oleh penyidik KPK ke penuntutan
atas perkara tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana
korupsi Sesuai Pasal 38 ayat (1) UU KPK, segala kewenangan yang berkaitan dengan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam UU Hukum Acara Pidana,
dari penyidik wajib melimpahkan kepada Pengadilan Negeri paling lambat dalam waktu
14 hari kerja.
Kata Kunci: Kewenangan KPK, Penuntutan , Tindak Pidana Pencucian Uang
031214153054 | 2241 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain