Karya Ilmiah
TESIS (2239) - Pemindanaan Pelaku Tindak Pidana Pelantaran Anak Oleh Yayasan Panti asuhan
Pemberitaan media tentang kejadian yang dialami oleh anak-anak Panti asuhan
Asuhan Samuel membuat banyak orang prihatin, sedih dan marah. Kejadian yang
dialami oleh 37 anak di P.A Samuel merupakan sebuah pembelajaran hidup bagi anak
yang akan membentuk kepribadian mereka. Namun perlu kita ketahui, saat ini, lebih
dari 160.000 anak tinggal dan ada sekitar 8000 panti asuhan di Indonesia. Melalui
penelitian yuridis normatif akan diteliti tentang proses peradilan pidana terhadap pelaku
penelantaran anak di yayasan panti asuhan, untuk itu akan dianalisa berdasarkan teori-
teori hukum, prinsip-prinsip hukum, doktrin-doktrin hukum seta peraturan perundang-
undangan yang terkait dan penelitian tesis ini menggunakan Pendekatan perundang-
undangan (statute approach) , dan Pendekatan konseptual (conceptual approach)
Dengan rumusan masalah ; Apakah penelantaran anak yang dilakukan oleh yayasan
panti asuhan merupakan tindak pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana
pelaku penelantaran anak perlindungan anak korban penelantaran dalam perspektif
perlindungan hak anak di Indonesia diperoleh hasil analisa bahwa kekerasan terhadap
anak dalam arti kekerasan dan penelantaran adalah semua bentuk perlakuan
menyakitkan secara fisik maupun emosional, pelecehan seksual, penelantaran,
eksploitasi komersial atau eksploitasi lain yang mengakibatkan cidera atau kerugian
nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh
kembang anak atau martabat anak yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung
jawab, kepercayaan, atau kekuasaan. Sementara pengertian menurut UU Perlindungan
Anak pasal 13 yang dimaksud kekerasan terhadap anak adalah diskriminasi, eksploitasi
baik fisik maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan,
ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.Pelaku Penelantaran Anak Dapat Dikenakan
Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 80, serta Pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan
Anak. . Untuk yayasan panti asuhan yang melakukan pelanggaran dapat dilakukan
Pembubaran secara paksa.
Kata Kunci : Penelantaran Anak, Yayasan Panti Asuhan , Perlindungan Hak
Anak.
031224153094 | 2239 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain