Karya Ilmiah
TESIS (2238) - Penerbitan dan Pembatalan Izin Pertambangan Minerba Oleh Penjabat Bupati Bombana
Otonomi daerah dalam pembangunan merupakan hak dari tiap-tiap
daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam rangka
menciptakan peraturan yang fleksibel dan mampu menyesuaikan situasi dan
berbagai kondisi yang berbeda pada satu daerah dan daerah lainnya. Dalam
era reformasi ini pun mulai terungkap penyelewengan-penyelewengan yang
dilakukan oleh pejabat negara maupun oleh pejabat pemerintahan atau pejabat
publik, sehingga banyak pejabat negara maupun pejabat pemerintah yang
berurusan dengan aparat hukum (KPK, kepolisian maupun kejaksaan), dan
tidak sedikit yang ditahan untuk memperlancar proses hukum, baik ditingkat
penyidikan maupun pengadilan. Ditahannya pejabat publik tersebut tentu akan
mengganggu jalannya organisasi atau roda pemerintahan, oleh karena itu
untuk memperlancar roda pemerintahan untuk sementara waktu pelaksanaan
waktu tugas dan fungsi organisasi atau pemerintahan dilimpahkan atau
diambil alih oleh pejabat lain, yang disebut Penjabat, Penjabat ditunjuk sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjabat lebih dikenal
dengan sebutan Pejabat Pengganti Sementara (Pjs), pejabat pelaksana harian
(Plh), Pejabat yang melaksanakan tugas (PYMT), Pejabat Ad Interm atau
sebutan lain yang mempunyai fungsi sejenis. Penunjukkan penjabat atau
pejabat publik pengganti juga terjadi akibat pemekaran wilayah, dalam rangka
menjalankan roda pemerintahan yang baru sebelum pejabat difinitif terpilih,
ditunjuk salah seorang sebagai Penjabat, seperti Penjabat Gubernur, Bupati
dan Walikota.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganailisis tentang
kewenangan penjabat (pengganti/sementara) dalam mengeluarkan kebijakan
khususnya pada penerbitan dan pembatalan izin minerba dan akibat hukum
bagi pemegang izin pertambangan dan penjabat (pengganti/sementara) yang
menerbtkan dan membatalkan izin pertmbangan.
Dari hasil penelitian dan analisis statue approach dan conceptual
approach menunjukkan bahwa Kewenangan yang dimiliki seorang penjabat
atau pejabat pengganti/sementara tentu berbeda dengan pejabat publik yang
definitif, karena cara memperoleh kewenangan itu sendiri diperoleh melalui
atribusi, delegasi, atau mandat yang sesuai penulis bahas pada pembahasan
mempunyai batasan-batasan,baik itu dari segi waktu ataupun kewenangan itu
sendiri. Sebagai implikasi perbedaan kewenangan itu, maka tanggung
jawabnya pun berbeda. Sesuai pasal 132A ayat (1) PP. No 49 Tahun 2008
yang menjelaskan bahwa penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas atau
yang diangkat untuk megisi kekosongan jabatan dalam waktu sementara
dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat
sebelumnya. Dengan adanya pencabutan izin pertambangan PT. Prima Nusa
Sentosa sebagai pemegang izin pertama yang dikeluarkan oleh pejabat
031141090 | 2238 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain